Driver Ojol di Semarang Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Peredaran Sabu 2 Kg

Semarang, Patitimes.com – Satuan Polrestabes Semarang amankan seorang driver ojek online (ojol) atas kepemilikan 2,8 kilogram sabu, serta peredaran 2 kilogram lainnya. Saat ini, pihaknya masih memburu pemasok barang haram tersebut yang diduga berasal dari Jakarta.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari menyampaikan, pelaku inisial DK (44) diringkus di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah pada Juli 2025 yang lalu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari yang ada di kamarnya.

“Ditangkap di kosnya. Ketika tim dapat informasi dari masyarakat dilakukan penyelidikan dan yakin pasti kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti sabu seberat 2,88 kg. Barang itu disimpan di dalam lemari. Dia kerjanya wiraswasta, ojol,” kata dia, Selasa (12/8/2025), dikutip Detik.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Emas 80 Gram di Semarang Ditangkap

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah bong, dua telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Menurut hasil pemeriksaan, DK memperoleh sabu dari Jakarta sebanyak 5 kilogram, kemudian dikemas menjadi paket-paket dan diedarkan di sekitar Semarang. Diketahui, ia telah beraksi selama seminggu dengan mendapatkan upah Rp38,6 juta.

“Barang itu aslinya 5 kg, sudah terjual 2 kg sekian. Peredaran di Semarang, dipecah paket-paket,” terang AKBP Wiwit.

“Ini jaringan Jakarta. Dia dapat dari kawannya di Jakarta. Temannya dalam pencarian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kutipan Film Jumbo Ini Jadi Inspirasi Agustina Dorong Warga Ikut Bangun Kota Semarang

“Kasus pengedar skala besar seperti ini di negara kita ancamannya hukuman mati, apalagi melebihi 2 kg,” tegasnya. (*)