PPATK Pastikan Tidak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Patitimes.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, usai melakukan klarifikasi terkait pemblokiran rekening milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, di Kantor MUI Pusat, Senin (11/8).

“Jadi, saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant,” tegas Fithriadi kepada awak media.

PPATK Koordinasi dengan Perbankan

Fithriadi menjelaskan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang sempat diblokir atas permintaan lembaganya. Ia menyebut bahwa pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan internal masing-masing bank.

“Kami juga sudah mengarahkan kepada pihak bank untuk segera merilis atau membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” jelasnya.

Perlindungan dari Aktivitas Ilegal

Menurut Fithriadi, sebagian besar rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu yang sangat lama, bahkan ada yang mencapai hingga 35 tahun. Karena itu, PPATK telah melakukan pemetaan risiko untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening-rekening tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  PPATK Ungkap Pemerintah Miliki 2.115 Rekening Dormant di Bank, Total Saldo Rp 530,55 Miliar

“Mayoritas rekening dormant adalah yang tidak aktif selama lima tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun. Kami melakukan peta risiko agar rekening tersebut terlindungi dari aktivitas ilegal,” ujar Fithriadi.

Ia menambahkan, “Alhamdulillah saat ini, PPATK sudah memiliki peta risiko terkait dengan rekening dormant yang ada di Indonesia. Kami akan memastikan rekening-rekening dormant, terutama yang usianya sangat lama, bisa terlindungi, terjaga, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.”

Pernyataan Kepala PPATK: Bukan Sanksi, Tapi Langkah Preventif

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara terhadap rekening dormant bukanlah bentuk hukuman atau pencabutan hak atas rekening tersebut. Kebijakan ini bersifat preventif guna melindungi dana milik nasabah serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Rekening Dibekukan PPATK: Warga Murka Saat Dana Darurat Tak Bisa Diakses

“Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung,” jelas Ivan dalam pernyataan resminya pada Sabtu (9/8).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai aktivitas kejahatan seperti:

  • Penipuan
  • Jual beli rekening
  • Judi online
  • Tindak pidana korupsi
  • Peredaran narkotika
  • Peretasan
  • Kejahatan keuangan lainnya

“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi nasional, serta untuk melindungi kepentingan nasabah pemilik sah dari rekening tersebut,” tegas Ivan.

Rekomendasi Mitigasi Risiko

Untuk mengatasi risiko penyalahgunaan rekening dormant, PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada otoritas yang berwenang sebagai pedoman tindak lanjut.

Peta risiko yang disusun oleh PPATK akan menjadi referensi penting bagi lembaga keuangan, perbankan, dan regulator dalam melindungi rekening dormant agar tidak digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

KYC dan Reaktivasi Rekening Dormant

Dalam kaitannya dengan perlindungan nasabah, PPATK juga mendorong pihak perbankan untuk lebih aktif dalam melakukan pembaruan data nasabah, termasuk melalui mekanisme Know Your Customer (KYC).

Baca Juga :  PPATK Ungkap Pemerintah Miliki 2.115 Rekening Dormant di Bank, Total Saldo Rp 530,55 Miliar

PPATK meminta bank untuk melakukan kontak langsung dengan nasabah – baik secara tatap muka maupun melalui kanal daring – guna memperbarui informasi identitas dan status keberadaan pemilik rekening.

“Prosedur reaktivasi rekening dormant merupakan bagian dari proses KYC. Ini penting agar bank mengetahui siapa pemilik sah dari rekening tersebut dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,” terang Fithriadi.

Akhir dari Polemik Rekening Dormant

Pernyataan resmi dari PPATK ini sekaligus menutup polemik yang sempat mencuat terkait pemblokiran sejumlah rekening dormant, termasuk rekening milik Ketua MUI KH Cholil Nafis. Dengan tidak adanya lagi pemblokiran, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahpahaman dan kepentingan nasabah tetap terlindungi.

Langkah PPATK ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana.