Patitimes.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki ribuan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif di berbagai bank nasional. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan negara dan potensi risiko penyalahgunaan dana publik.
Ivan menjelaskan bahwa per 5 Februari 2025, tercatat 2.115 rekening dormant milik pemerintah tersebar di bank-bank dalam negeri. Dari jumlah tersebut, 756 rekening berada di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), sedangkan sisanya sebanyak 1.359 rekening tersebar di bank swasta dan lainnya.
“Saldonya mencapai lebih dari Rp 500 miliar per 5 Februari 2025. Dana-dana ini seharusnya bisa bergerak, tidak dibiarkan masuk ke kategori dormant,” kata Ivan Yustiavandana saat ditemui media di Kantor PPATK, Jakarta, pada Rabu (6/8).
Rincian Saldo Rekening Dormant Pemerintah
Berdasarkan data yang dirilis PPATK, dari total saldo dormant sebesar Rp 530,55 miliar, sebanyak Rp 169,37 miliar tersimpan di rekening dormant milik pemerintah di bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Sementara itu, Rp 361,18 miliar lainnya berada di bank-bank lain di luar Himbara.
Rekening-rekening ini sudah tidak aktif selama lebih dari satu tahun dan tidak mengalami transaksi berarti. Padahal, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, dana-dana milik pemerintah semestinya digunakan secara aktif untuk pembiayaan program dan kegiatan pembangunan.
Butuh Penelusuran Mendalam, PPATK Libatkan Kemenkeu dan KPK
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa keberadaan rekening dormant milik pemerintah ini perlu dilakukan analisis lebih lanjut. Salah satu dugaan sementara adalah bahwa rekening-rekening tersebut masih dalam proses pertanggungjawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Begitu kami temukan rekening dormant yang sudah lebih dari satu tahun tetap tidak aktif, artinya masih ada yang harus dicermati. Mungkin secara administratif di BPK sudah clear, tetapi uangnya masih ada di rekening. Ini jadi perhatian kami dan perlu ditelusuri lebih dalam,” ujar Danang.
Danang memastikan bahwa PPATK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas status rekening-rekening tersebut, termasuk kemungkinan terjadinya kelalaian dari pihak bendahara negara atau pejabat pengelola anggaran.
Tidak hanya itu, PPATK juga membuka kemungkinan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi adanya unsur korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kita perlu melihat lebih dalam apakah ini murni kelalaian, ketidaktahuan, atau memang ada unsur korupsi di dalamnya. Jika ditemukan indikasi, tentu akan kami teruskan ke KPK,” tegas Danang.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Temuan rekening dormant pemerintah ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Banyak pihak menilai bahwa pengelolaan keuangan publik harus dilakukan secara efisien dan transparan, terlebih dana sebesar setengah triliun rupiah tidak boleh dibiarkan menganggur.
Rekening dormant, apalagi dalam jumlah besar dan milik instansi pemerintah, bisa menimbulkan kerawanan terhadap praktik korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, langkah PPATK untuk mengungkap dan menganalisis temuan ini patut diapresiasi.
Pengamat kebijakan publik juga menyarankan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap rekening-rekening dormant tersebut dan melakukan pembersihan atau penutupan rekening yang tidak lagi dibutuhkan, serta segera mengalihkan dana yang masih bisa dimanfaatkan ke kegiatan yang produktif.
Imbauan untuk Perbaikan Sistem Keuangan Negara
PPATK juga mengimbau agar ke depan, instansi pemerintah lebih disiplin dalam mengelola rekening dan anggaran. Sistem pelaporan dan evaluasi internal harus diperkuat agar tidak terjadi lagi akumulasi dana besar dalam rekening tidak aktif.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap temuan ini. Ia memastikan akan melakukan tindak lanjut dan memantau perkembangan hasil koordinasi dengan Kemenkeu dan aparat penegak hukum terkait.
“Ini bagian dari upaya kami menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih bersih dan akuntabel. Dana negara harus dikelola dengan baik, tidak boleh dibiarkan menganggur begitu saja,” pungkas Ivan.
Dengan jumlah saldo lebih dari Rp 530 miliar dalam ribuan rekening dormant milik pemerintah, temuan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan keuangan negara. PPATK bersama Kemenkeu dan KPK diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi mencegah potensi kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran nasional.
markom Patitimes.com