12 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Apartemen di Semarang Tertangkap

Semarang, Patitimes.com – Buronan kasus penipuan akhirnya tertangkap di Jakarta. Sebelumnya, ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sejak tahun 2013 atau sudah buron selama 12 tahun.

Kasi Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan bahwa perempuan bernama Earlica alias Sherly diputuskan bersalah dalam kasus penipuan yang merugikan korban sebanyak Rp7 miliar. Namun, bukannya kooperatif, terpidana malah kabur.

“Berdasarkan data putusan di tingkat pertama bebas, kemudian kami ajukan kasasi dan terbukti di tingkat kasasi. Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun,” katanya, Rabu (6/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sedekah Laut di Tambak Lorok Semarang, Agustina Dukung Pelestarian Budaya

Earlica ditangkap oleh Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Kemudian, dilakukan penjemputan oleh tim Kejari Semarang ke Lapas Wanita di Semarang.

“Kami melakukan pengamanan DPO (daftar pencarian orang) dalam kapasitas terpidana dalam kasus penipuan. Terhadap yang bersangkutan ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta. Selanjutnya kita jemput dan eksekusi di Lapas Perempuan Bulu,” terang dia.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto menjelaskan kasus yang melibatkan Earlica. Sejak 2008, dia bersama dua rekannya disebut melakukan penipuan kepada para korban dengan modus menawarkan apartemen. Namun, ternyata apa yang disampaikan tidak benar, sehingga menyebabkan kerugian korban total sekitar Rp 7 miliar dari total 20 korban.

Baca Juga :  Wali Kota Semarang Hadiri Gelaran Festival Seni Lintas Agama dan Pawai Ogoh-ogoh

“Menawarkan menjual apartemen kemudian dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban itu kurang lebih 20 orang dan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Atas kejadian ini dilakukan sangkaan penipuan dan penggelapan. Uang yang dikasih ke yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sarwanto. (*)