Bupati Ungkap Potensi Investasi Peternakan Babi di Jepara Capai Rp10 Triliun

 

Jepara, Patitimes.com – Nilai investasi peternakan babi di Jepara yang ditolak warga dan MUI disebut berkisar Rp10 triliun. Angka potensi investasi tersebut berdasarkan survei dan kajian mandiri oleh perusahaan terkait.

Hal ini turut diungkapkan oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut tertarik untuk berinvestasi peternakan babi di wilayah tersebut lantaran didukung letak geografis dan ketersediaan pangan.

“Nilai investasi sekitar Rp10 triliun,” kata Witiarso, Rabu (6/8/2025), dikutip Detik.

“(Kenapa dipilih Jepara?) Tempat yang diinginkan sesuai diinginkan perusahaan, yaitu agak sedikit lembah atau pegunungan dekat pantai jadi memang posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya memutuskan untuk menunda perizinan investasi tersebut lantaran pro kontra yang terjadi di masyarakat. Terlebih, MUI Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa mengharamkan peternakan babi.

Baca Juga :  IKN Terima Investasi Rp 3,65 Triliun dari 6 Perusahaan, Fokus pada Sektor Kuliner, Properti, dan Pendidikan

Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi yang ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025 lalu.

”Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” tulis fatwa tersebut seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (6/8/2025).

Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya. (*)