Kasus Perselingkuhan Kades di Demak, Pelaku Diduga Peras Suami Sah Selingkuhan

Demak, Patitimes.com – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak inisial M (34) tak hanya berselingkuh dengan LK (31), namun mereka juga diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap suami sah wanita tersebut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie mengatakan bahwa M dan LK bekerja sama untuk memeras PR (41), suami LK. LK melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi ‘janda anak dua’ dan berkenalan dengan PR lewat WhatsApp.

“LK dan MY melakukan penipuan terhadap PR. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik,” papar Hendrie, Selasa (5/8/2025), dikutip Detik.

Pada Juli 2025, LK yang menyamar berhubungan intens dengan suaminya sendiri, dan mulai melakukan panggilan video dengan menyembunyikan wajahnya. Saat video call tersebut, ia merekam percakapan mereka.

Baca Juga :  Pembangunan Rumah Apung bagi Warga Demak Terdampak Rob Sudah 70 Persen Rampung

Kemudian, M dan LK menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam PR agar menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. PR menolak permintaan itu, namun pasangan selingkuhan tersebut terus memberikan ancaman.

“PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam,” lanjutnya memaparkan.

Sebelumnya, oknum kades M ditetapkan tersangka setelah digerebek di dalam sebuah kamar kos bersama wanita bersuami, LK. Penggerebekan dilakukan oleh PR yang mencurigai gelagat LK, sehingga ia memasang GPS secara diam-diam di sepeda motor istrinya itu.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” jelas Kompol Hendrie.

Baca Juga :  Pemkab Demak Adakan Pelatihan Pengurus Kopdes Merah Putih Mulai Agustus-September

Saat penggerebekan, dia turut mengajak istri sah M inisial AZ, dan mendapati dua orang tersebut berada di dalam kamar kos. Keduanya juga mengakui perselingkuhan dan perzinahan tersebut.

“Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025. Mereka mengaku selesai melakukan hubungan badan,” lanjutnya lagi.

LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan. (*)