Patitimes.com- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usaha yang berada di bawah naungannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025, dan mulai berlaku untuk tahun buku 2025.
Pemberian Tantiem dan Insentif Berdasarkan Kinerja Nyata
Kebijakan yang tertuang dalam SE ini mengatur pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya yang harus berdasarkan laporan keuangan yang mencerminkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya. Hal ini bertujuan agar pemberian kompensasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris mencerminkan hasil operasional yang realistis dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemberian imbalan kepada pengelola BUMN tidak dapat didasarkan pada aktivitas semu atau manipulasi laporan keuangan.
“Pemberian tantiem, insentif (baik insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang), dan penghasilan lainnya harus benar-benar mencerminkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya, yang tercatat dalam laporan keuangan yang transparan dan akurat,” kata Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara Indonesia, dalam surat edaran tersebut.
Rosan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menghitung keuntungan yang didapat dari hasil usaha yang bersifat one-off, seperti revaluasi aset atau penjualan aset yang tidak berkaitan langsung dengan kinerja operasional yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga secara tegas mengatur bahwa hasil dari aktivitas yang berkaitan dengan manipulasi laporan keuangan, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghindaran pencatatan beban, akan dikeluarkan dari perhitungan untuk pemberian insentif.
Pemberian Tantiem untuk Direksi BUMN dan Anak Usaha
Kebijakan ini menegaskan bahwa anggota Direksi BUMN dan anak usaha BUMN dapat menerima berbagai jenis insentif berdasarkan kinerja perusahaan yang nyata, yang tercermin dalam laporan keuangan yang sah dan akurat. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk memastikan bahwa kinerja yang dijadikan dasar pemberian imbalan mencerminkan hasil dari operasi yang berkelanjutan dan bukan berasal dari kegiatan yang bersifat temporer atau tidak berhubungan langsung dengan kinerja nyata perusahaan.
Dengan kebijakan ini, BPI Danantara Indonesia berharap agar seluruh BUMN dan anak usaha dapat mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek keuangan, sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pembatasan bagi Dewan Komisaris BUMN
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan yang diterapkan pada Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN. Sesuai dengan kebijakan terbaru ini, anggota Dewan Komisaris tidak diperkenankan menerima tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang dikaitkan langsung dengan kinerja perusahaan.
Peraturan ini diambil dalam rangka memastikan bahwa peran Dewan Komisaris tetap fokus pada fungsi pengawasan, tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang dapat timbul jika mereka menerima kompensasi berdasarkan kinerja perusahaan. Dengan demikian, peran Dewan Komisaris sebagai pengawas perusahaan BUMN lebih terjaga independensinya, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan pemberian tantiem dan insentif ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN dan anak usaha melalui tata kelola perusahaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, yang akhirnya akan mendukung kemajuan sektor ekonomi negara.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kepentingan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, karyawan, hingga masyarakat luas. Dengan penerapan kebijakan yang jelas dan tegas ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan BUMN yang tidak hanya berorientasi pada laba jangka pendek, tetapi juga berfokus pada keberlanjutan dan dampak positif bagi negara dan masyarakat.
Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
BPI Danantara Indonesia menekankan pentingnya penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang berstandar nasional dan internasional. Dalam surat edaran tersebut, BPI mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh BUMN dan anak usaha yang berada di bawah pengelolaan BPI Danantara Indonesia, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme pengelolaan perusahaan milik negara.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap BUMN dapat semakin berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan adalah kunci dari pengelolaan BUMN yang sukses,” tambah Rosan Perkasa Roeslani.
Tantangan dan Prospek Kedepan
Penerapan kebijakan pemberian tantiem dan insentif yang lebih ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN, serta memperbaiki citra perusahaan milik negara. Meskipun tantangan untuk memastikan seluruh BUMN dan anak usaha menjalankan kebijakan ini dengan konsisten akan tetap ada, langkah ini menjadi langkah penting dalam membangun budaya korporasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan yang jelas mengenai pemberian imbalan kepada pengelola BUMN, BPI Danantara Indonesia berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun BUMN yang lebih kuat dan kompetitif.
markom Patitimes.com
Jangan Lewatkan
Berita Terkait
No More Posts Available.
No more pages to load.