Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo: Kasus Korupsi Gula Dihentikan, DPR Setuju

Patitimes.com- Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan kontroversial ini diumumkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Permintaan pemberian abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025, dan langsung dibahas dalam rapat DPR sehari kemudian.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kewenangan presiden yang termaktub dalam UUD 1945, di mana presiden dapat memberikan abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong telah dimintakan pertimbangan dan disetujui oleh DPR RI,” tegas Dasco di Gedung DPR RI.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang dalam perkara pidana yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

Namun, dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum dihentikan secara resmi oleh negara.

Menkumham: Semua Proses Hukum Dihentikan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi membuat semua tahapan hukum terhadap Tom Lembong tidak lagi berlaku.

“Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Itu artinya banding dan proses hukum lainnya tidak akan dilanjutkan,” ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung DPR.

Pemberian abolisi ini sepenuhnya didasari pada hak prerogatif presiden, dan telah melalui prosedur formal dengan konsultasi bersama DPR.

Pengacara: Tom Lembong Akan Dibebaskan Segera

Menanggapi kabar tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa dirinya dan keluarga Tom akan membesuk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Mereka berharap Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera keluar agar Tom bisa langsung dibebaskan.

“Insya Allah besok Keppres sudah keluar. Kalau itu terjadi lebih awal, siang atau sore harinya Pak Tom bisa langsung keluar dari Rutan,” kata Ari.

Tim hukum Tom menyebutkan bahwa mereka akan menunggu Keppres terbit sembari menjemput klien mereka di rutan.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

Kejagung Akan Pelajari Pemberian Abolisi

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka baru mengetahui keputusan abolisi tersebut dari media. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada proses banding dan akan mempelajari lebih lanjut konsekuensi dari abolisi tersebut.

“Saya belum tahu detailnya, kami pelajari dulu. Saat ini, fokus kami tetap pada upaya hukum banding,” ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.

Kejagung sendiri sebelumnya telah mendakwa Tom Lembong atas penyalahgunaan wewenang dalam importasi gula, yang dianggap merugikan negara dan merusak tata kelola pangan nasional.

Pakar Hukum: Ini Peringatan untuk Penegak Hukum

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menuai beragam reaksi. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyebut bahwa langkah ini harus menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.

“Kejaksaan harus sadar bahwa mereka bukan alat politik. Ini momentum untuk evaluasi internal,” kata Fickar.

Menurutnya, kasus Tom Lembong memiliki indikasi kuat politisasi, dan abolisi dari presiden bisa dilihat sebagai koreksi terhadap proses penegakan hukum yang dianggap menyimpang.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

Tom Lembong Klaim Kasusnya Bermuatan Politik

Sebelumnya, Tom Lembong sendiri sudah berulang kali menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang ia ambil dalam konteks importasi gula adalah untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.

Dengan pemberian abolisi ini, publik kembali dihadapkan pada perdebatan soal keseimbangan antara hukum dan politik dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.

Berita Terkait