Nikita Mirzani Jalani Sidang Dugaan Pengancaman dan Pencucian Uang, Hadapi Agenda Pemeriksaan Saksi

Jakarta, Patitimes.com— Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan pengancaman dan pencucian uang yang melibatkan nama Reza Gladys. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat tiba di pengadilan, Nikita terlihat santai namun tetap bersikap tegas terhadap pertanyaan awak media. Mengenakan pakaian kasual dan masker, ibu tiga anak itu mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya siap jalani semua. Mau siapa pun saksinya, saya hadapi,” ujar Nikita kepada wartawan.

Nikita Tanggapi Kehadiran Fitri Salhuteru dan Reza Gladys di Sidang

Menanggapi kabar bahwa sahabatnya yang kini disebut-sebut menjauh, Fitri Salhuteru, serta pelapor Reza Gladys hadir dalam sidang tersebut, Nikita memberikan komentar sarkastik namun lugas.

“Ini sidang terbuka. Jadi siapa saja boleh datang, setan, iblis, tuyul juga boleh datang,” katanya sambil tertawa kecil.

Pernyataan ini menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial yang terus memantau perkembangan kasus Nikita Mirzani.

Baca Juga :  Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys Memanas, Gugatan Rp 4 Miliar Dilayangkan

Aktivitas Nikita Mirzani di Rutan: Salat dan Introspeksi Diri

Dalam kesempatan yang sama, Nikita juga menyinggung soal kegiatan spiritualnya selama berada di rumah tahanan. Ia menegaskan bahwa meski tidak sering mempublikasikannya di media sosial, dirinya tetap menjalankan ibadah dengan rutin.

“Iya, memang religius. Emangnya gue harus posting salat dulu biar dianggap salat? Kalau salat mah, gue salat,” ujar Nikita.

Pernyataan tersebut seolah membantah anggapan bahwa dirinya tidak menjalani kehidupan religius di balik jeruji. Ia juga menyebutkan bahwa waktu di Rutan digunakan untuk merenung dan memperbaiki diri, meski tetap menolak mengakui telah bersalah dalam kasus ini.

Dakwaan: Pengancaman dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani saat ini didakwa melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara elektronik terhadap Reza Gladys. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa KPK Bacakan Replik Tanggapi Pembelaan Hasto Kristiyanto

Tak hanya itu, Nikita juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini semakin rumit karena diduga dilakukan bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki, yang turut dijerat dalam perkara yang sama. Kedua terdakwa disebut menerima sejumlah uang dari Reza Gladys, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Nikita Mirzani yang dikenal vokal dan tak segan berkonflik secara terbuka. Sidang yang berjalan secara terbuka untuk umum ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga seluruh bukti dan saksi diperiksa di pengadilan.

JPU menyatakan masih akan menghadirkan beberapa saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan. Tim kuasa hukum Nikita sendiri menilai bahwa banyak keterangan masih bersifat sepihak dan belum bisa membuktikan unsur pidana dengan jelas.

Respon Publik dan Media

Kasus ini menjadi trending di berbagai platform media sosial. Nama Nikita Mirzani, Reza Gladys, dan Fitri Salhuteru kerap masuk daftar pencarian populer di Google dan X (dulu Twitter). Banyak netizen membela Nikita, namun tak sedikit pula yang mengkritik keras sikap dan pernyataannya di depan publik.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Bingung Dakwaan Pemerasan: Reza Gladys yang Kejar Asisten Saya

Pakar hukum pidana menyebut bahwa proses pembuktian unsur pemerasan dan pencucian uang akan menjadi kunci dalam sidang selanjutnya. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti Nikita cukup berat, mengingat dakwaan mencakup pasal berlapis.

Kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kembali mencuat setelah lanjutan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan saksi menjadi momentum penting bagi kedua pihak, baik jaksa maupun kuasa hukum Nikita, untuk memperkuat argumen mereka.

Terlepas dari pro dan kontra publik, proses hukum tetap harus dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apapun hasil akhirnya nanti, kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya etika komunikasi dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan media elektronik.