Jakarta, Patitimes.com – Sejumlah warga jadi korban kebijakan pemblokiran rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening mereka diblokir karena dianggap tidak aktif (dormant) dalam jangka 3 hingga 12 bulan. Pemblokiran mendadak ini menimbulkan dampak serius bagi pemilik rekening, terutama dalam situasi darurat saat dana tidak bisa ditarik.
Kisah Theo: Rekening Libur, Darurat Nyeri
Theo, salah satu nasabah yang mengalami langsung dampak kebijakan PPATK, harus menjalani operasi usus buntu tanpa bisa mengakses tabungan daruratnya. Menurut Theo, sebelum sakit, dia sudah menyiapkan dana untuk keperluan kesehatan. Namun, saat momen genting tiba, ia tidak bisa menarik uang karena rekening sudah diblokir oleh PPATK.
“Aku habis operasi usus buntu… waktu aku coba akses tabungan itu, ternyata rekeningnya diblokir PPATK. Rasanya campur aduk, bingung, panik, marah, capek,” ujar Theo. Hingga saat ini, ia dibantu orang tua untuk biaya pascaoperasi, karena akses dana tertunda akibat pemblokiran.
Nasabah lain, Gina, yang tinggal di Malaysia selama lima tahun, juga mengalami hal serupa. Rekening Jenius miliknya yang dibiarkan tidak aktif sejak tiga sampai empat tahun lalu tiba-tiba diblokir. Padahal saldo hanya Rp 3–5 juta yang ia sisihkan sebagai dana cadangan.
“Nganggur banget… dapet email pemberitahuan, dan merasa rempong banget,” cerita Gina. Meski bukan rekening utama, ia kini khawatir jika rekening lain gagal diakses tanpa pemberitahuan lebih awal.
Bisnis Terhambat: Dampak Besar Untuk Arus Kas
Bukan hanya individu, pelaku usaha pun terkena dampak. Anggi, pemilik perusahaan, mendapati rekening giro bisnisnya diblokir saat hendak melakukan transaksi pembayaran ke supplier. Padahal rekening itu aktif digunakan. Akibatnya, arus kas perusahaan terganggu dan dilarutkan oleh proses pembukaan blokir.
Bank memberitahunya bahwa rekening dianggap “dormant” dan diblokir atas instruksi PPATK. Untuk membuka blokir, Anggi diwajibkan datang langsung ke bank dan mengisi formulir klarifikasi. Meski proses dianggap tidak terlalu kompleks, hingga seminggu kemudian blokir belum dicabut.
“Harapannya jangan pukul rata semua rekening dormant dianggap fraud. Kalau memang buat menindak rekening kriminal, lakukan investigasi lebih spesifik,” kritik Anggi.
Tujuan Kebijakan dan Kritik Masyarakat
PPATK menerapkan aturan pemblokiran rekening nganggur demi mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk aktivitas pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Namun, kebijakan ini dianggap masif tanpa skala risiko bagi rekening legit milik warga biasa.
Nasabah yang terkena blokir bisa mengajukan keberatan. Prosesnya melibatkan pengisian formulir online di tautan resmi PPATK (bit.ly/FormHenSem), verifikasi data, serta pendalaman pihak bank dan PPATK. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 20 hari jika diperlukan.
Dampak Pemblokiran Dormant Account
Dampak dari pemblokiran rekening dormant sangat luas:
- Tidak bisa mengakses dana darurat
Dalam kondisi kesehatan atau kebutuhan finansial mendesak, akses dana yang bergantung pada rekening terblokir bisa mebuat korban menderita. - Gangguan arus kas untuk usaha
Rekening bisnis bisa diblokir meski aktif, menciptakan hambatan pembayaran dan penerimaan, yang berisiko terhadap operasional usaha. - Trauma nasabah terhadap layanan perbankan
Warga merasa insecure terhadap bank dan PPATK, karena blokir mendadak tanpa pemberitahuan personal dapat membuat frustasi. - Kebutuhan nasabah untuk datang langsung ke bank
Prosedur untuk membuka blokir sering dianggap merepotkan, terutama bagi nasabah yang tinggal di luar negeri (seperti Gina).
Tips Menghindari Pemblokiran Rekening
- Cek aktivitas rekening secara berkala
Melakukan transaksi kecil minimal setiap 3 bulan bisa membuat rekening dianggap aktif. - Pastikan data kontak selalu terbaru
Bank dapat mengirim informasi via SMS, notifikasi email, atau layanan mobile banking. - Manfaatkan layanan customer service jika rekening diblokir
Hubungi bank terkait segera dan ajukan formulir klarifikasi dengan dokumen pendukung. - Pertimbangkan menutup rekening jika tidak digunakan
Daripada menunggu diblokir otomatis, menutup secara manual bisa menghindari masalah.
Kasus pemblokiran rekening oleh PPATK menjadi pengingat penting: meskipun kebijakan bertujuan untuk mencegah kejahatan finansial, implementasi tanpa skala risiko dan komunikasi yang baik bisa mencelakakan masyarakat awam. Untuk masyarakat, ada baiknya menjaga aktivitas rekening dan selalu siap didalami oleh pihak bank maupun PPATK.
Bagi nasabah yang terdampak, keberatan kini bisa diajukan dengan formulir resmi. Namun hati-hati, karena prosesnya membutuhkan waktu dan bisa berdampak dalam situasi darurat.
markom Patitimes.com