Pati, Patitimes.com – Sebanyak tujuh remaja di Pati diamankan polisi, diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di kawasan Alun-alun Pati beberapa waktu lalu. Enam pelaku diantaranya masih di bawah umur, sementara pelaku lainnya sudah berusia 18 tahun.
Mereka masing-masing berinisial MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan RI (18). Sementara itu, korban di antaranya ARV (14), KNP (16), dan SBJ (19). Baik pelaku maupun korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Mereka diduga menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok remaja yang menghampiri saat korban berhenti dengan sepeda motornya,” terang Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo, Kamis (31/7/2025), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Alun-alun Pati. Kejadian ini bermula saat korban SBJ dihampiri sekelompok remaja yang tiba-tiba menarik kerah baju, kemudian dipukuli.
Kemudian, korban lainnya yang datang belakangan juga turut menjadi sasaran. Salah satu korban diketahui berhasil menyelamatkan diri. Namun, kejadian tersebut sempat direkam dan disebarkan ke media sosial hingga viral.
Iptu Heru Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Selain itu, para pelaku berhasil diamankan dengan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing.
“Penyelidikan kami lakukan secara simultan. Tidak hanya cek TKP dan CCTV, tapi juga patroli siber untuk memantau komunitas anak-anak remaja yang berpotensi terlibat dalam kelompok gangster,” kata dia.
“Para pelaku kami amankan di sekolahnya masing-masing. Pendekatan persuasif kami utamakan karena seluruhnya masih di bawah umur,” lanjutnya.
Selain itu, para wali dari masing-masing pelaku juga ikut datang ke kantor polisi untuk pendampingan. Para pelaku tidak ditahan, melainkan diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.
“Kami tidak ingin ada tekanan, semua dilakukan terbuka dan disaksikan orang tua,” ucapnya.
“Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Iptu Heru. (*)
Redaksi Patitimes.com