Pemkot Semarang Bakal Pastikan Keandalan Data Penerima Dana Operasional RT

 

Semarang, Patitimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan persiapan sebelum penyaluran dana operasional RT mulai Agustus 2025 nanti. Salah satunya, dengan memastikan keandalan data RT melalui verifikasi.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, setiap RT yang akan menerima dana tersebut harus dikonfirmasi keberadaannya oleh lembaga di atasnya, mulai dari RW, lalu naik ke kelurahan dan kecamatan sebelum ke pemkot.

“Setiap RT dilakukan verifikasi, kalau ada pembaruan maka RW yang akan menyatakan itu (RT) ada atau tidak. Lalu naik ke atas ke lurah, camat baru ke pemkot. Kemudian verifikasi dokumen,” ujar Agustina baru-baru ini.

Agustina melanjutkan, proses verifikasi juga bisa menggunakan data pencairan honor ketua RT dari Bank Jateng. Pasalnya, untuk mencairkan dana operasional tersebut, setiap RT wajib membuka rekening bank atas nama RT yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Usulkan Revisi Perda Pajak, Demi Wujudkan Keadilan dan Transparansi

“Bank Jateng juga bisa lakukan verifikasi apakah RT itu benar ada, karena pencairan honor ketua RT dan dana operasional ini harus pada rekening yang berbeda,” jelasnya.

Adapun langkah-langkah tersebut penting dilakukan bertujuan untuk memastikan setiap RT yang masuk ke dalam data penerima bantuan dana operasional benar-benar ada, atau mencegah adanya RT fiktif.

Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025, Pemkot Semarang telah mengeluarkan kebijakan berupa bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT). Melalui program ini, pemkot akan memberikan dana sejumlah Rp25 juta per RT.

Dana operasional ini diberikan untuk mendukung kegiatan RT dan RW dalam melayani masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, dan memperlancar jalannya pemerintahan di tingkat paling bawah. (Adv)

Berita Terkait