DJBC Tangkap Peredaran 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Merek Bros Premium Asal Vietnam di Kepulauan Sangihe

Patitimes.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di pasar domestik. Kali ini, DJBC Sulawesi Bagian Utara berhasil menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 13,2 juta batang rokok bermerek Bros Premium asal Vietnam yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Rokok ilegal senilai sekitar Rp 1,78 miliar tersebut ditemukan di sebuah gudang berikat PT Indomalay Jaya Bersama, yang berlokasi di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis DJBC bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Penindakan Rokok Ilegal dengan Merek Indonesia Tanpa Izin

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menyatakan bahwa rokok impor yang menggunakan merek lokal tanpa izin resmi pemilik merek merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual. “Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menindak pengedaran rokok impor merek lokal tanpa izin pemilik merek, sekaligus melindungi Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat,” ujar Erwin Situmorang dalam keterangan pers yang dikutip Antara pada Sabtu (26/7/2025).

Kasus ini menjadi penting karena merek Bros Premium sendiri telah didaftarkan dan terdaftar secara sah oleh perusahaan Indonesia, PT TDS, dengan nomor registrasi HKI-202401**** di sistem CEISA HKI milik Bea Cukai. Hal ini memperkuat posisi hukum pemilik merek asli terhadap rokok impor yang memalsukan merek tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Bentuk Satgas BKC Ilegal untuk Perangi Rokok Ilegal dan Lindungi Penerimaan Negara

Kronologi Penindakan di Kepulauan Sangihe

Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini terjadi pada 4 Juli 2025 dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara. Operasi dilakukan di gudang berikat milik PT Indomalay Jaya Bersama yang berlokasi di Tahuna, Kepulauan Sangihe.

Penindakan ini bermula dari hasil analisis intelijen terhadap dokumen impor perusahaan PT Indomalay Jaya Bersama yang masuk pada 27 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat impor sebanyak 2.020 karton rokok dari Vietnam, dengan 1.320 karton di antaranya bermerek Bros Premium.

Analisis lebih lanjut menunjukkan kesamaan etiket dan kemasan produk impor dengan data rekordasi merek Bros Premium yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, DJBC memastikan bahwa rokok impor tersebut melanggar hak kekayaan intelektual dan tidak memiliki izin penggunaan merek dari pemilik resmi.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal Terhadap Industri Dalam Negeri

Peredaran rokok ilegal yang menggunakan merek Indonesia tanpa izin tidak hanya merugikan secara finansial pelaku usaha lokal, tapi juga berpotensi mencederai industri dalam negeri secara keseluruhan. Hal ini mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, mengurangi pendapatan negara dari cukai, serta membahayakan konsumen karena kualitas produk tidak terjamin.

Baca Juga :  Bea Cukai Bentuk Satgas BKC Ilegal untuk Perangi Rokok Ilegal dan Lindungi Penerimaan Negara

Erwin Situmorang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan ketat DJBC terhadap barang-barang impor yang merugikan pelaku usaha dalam negeri. “Pencegahan dan penindakan terhadap barang ilegal merupakan komitmen kami untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan menjaga iklim usaha yang sehat,” tambahnya.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Cukai

Kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan HKI dalam dunia cukai sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas pasar dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang telah menginvestasikan modal dalam merek dan produk mereka.

Sistem CEISA HKI yang dimiliki oleh DJBC merupakan alat pendukung penting dalam verifikasi keabsahan merek dan dokumen impor sehingga dapat mendeteksi dan menindak penyalahgunaan merek dan produk ilegal dengan lebih efektif.

Upaya Terus-Menerus DJBC dalam Memerangi Barang Ilegal

Penindakan rokok ilegal di Kepulauan Sangihe ini adalah salah satu dari sekian banyak upaya yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Selain rokok, DJBC juga rutin mengawasi dan menindak barang-barang lain seperti minuman beralkohol, serta produk impor lain yang melanggar ketentuan cukai dan HKI.

Baca Juga :  Bea Cukai Bentuk Satgas BKC Ilegal untuk Perangi Rokok Ilegal dan Lindungi Penerimaan Negara

Melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pelaku industri, DJBC berharap dapat menekan peredaran barang ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan.

Imbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan barang-barang kena cukai yang tidak resmi. “Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan keaslian produk dan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan barang ilegal di pasaran,” ujarnya.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat, upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum terhadap barang ilegal akan semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Penindakan 13,2 juta batang rokok impor merek Bros Premium asal Vietnam oleh DJBC Sulawesi Bagian Utara menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan menjaga iklim usaha yang sehat. Dengan sistem CEISA HKI dan kerja keras satuan tugas, DJBC terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan industri dalam negeri dan negara.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal dan sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pemilik merek asli serta masyarakat konsumen.

Berita Terkait