Polisi Tangkap 26 Tersangka Pencurian Besi di Bekas Pabrik Medan, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Patitimes.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 26 tersangka dalam kasus pencurian besi di bekas pabrik yang berlokasi di Kota Medan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan korban dan viralnya video aksi pencurian di media sosial. Berkas para tersangka kini tengah dalam proses hukum di Mapolda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan dua pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 363 KUHPidana diterapkan untuk para pelaku pencurian, sedangkan pasal 480 KUHPidana dikenakan kepada para penadah barang hasil curian. “Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara,” ujar AKBP Siti pada Kamis, 24 Juli 2025.

Peran Tersangka dalam Kasus Pencurian Besi

Dari 26 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya yakni SRJ (54) dan SH (53) berperan sebagai penadah. Sementara 24 lainnya adalah pelaku langsung pencurian. Mereka saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, terdapat 11 orang lainnya yang sempat diamankan dalam proses awal penyidikan, namun sudah dipulangkan setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Kronologi dan Awal Penyelidikan Kasus

Penyelidikan terhadap kasus pencurian besi di bekas pabrik ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polda Sumut pada Minggu, 20 Juli 2025, dari PT Abdi Rakyat Bakti. Dalam laporan tersebut, perusahaan mengungkapkan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar akibat pencurian yang dilakukan oleh sekitar 37 orang tidak dikenal.

Selain laporan resmi, polisi juga mendapatkan bukti awal dari video viral di media sosial yang menunjukkan aksi pencurian tersebut. Video ini menjadi titik awal penyelidikan lebih mendalam oleh aparat kepolisian.

Modus Operandi dan Alat yang Digunakan Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah alat khusus untuk memudahkan pencurian besi tersebut. Menurut AKBP Siti, alat-alat yang digunakan antara lain tabung atau mesin las, gergaji besi, kunci pas, serta kendaraan truk yang dipakai untuk mengangkut hasil curian.

“Penggunaan alat berat dan kendaraan ini memungkinkan mereka mencuri dalam skala besar dan membawa hasil curian dengan cepat,” jelasnya.

Kerugian dan Dampak Pencurian Besi bagi Korban

PT Abdi Rakyat Bakti mengalami kerugian besar hingga Rp 1,5 miliar akibat pencurian besi tersebut. Kerugian finansial yang cukup signifikan ini tentu memberikan dampak serius terhadap operasional perusahaan.

Selain kerugian materi, pencurian juga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakamanan di lingkungan bekas pabrik, yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat setempat.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Serupa

AKBP Siti Rohani menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya dalam jaringan ini. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan patroli di wilayah rawan kejahatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai aktivitas ilegal, sehingga kami dapat bertindak cepat,” tambah AKBP Siti.

Peran Media Sosial dalam Pengungkapan Kasus

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana peran media sosial dalam membantu aparat kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Video viral yang tersebar di masyarakat menjadi sumber informasi awal yang sangat berharga dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian.

Penangkapan 26 tersangka pencurian besi di bekas pabrik Kota Medan merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar dan penggunaan alat berat serta kendaraan untuk melancarkan aksinya, kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan di area industri dan bekas pabrik.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 7 tahun sesuai pasal pencurian dan penadahan. Kepolisian berharap langkah ini bisa memberikan efek jera dan menjaga keamanan di wilayah Sumatera Utara.