Jakarta, Patitimes.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah. Dari operasi tersebut, polisi menyita 56.000 Dolar Amerika Serikat (USD) atau setara dengan Rp 910 juta (dengan kurs Rp 16.300 per USD) dan Rp 300 juta uang palsu pecahan rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan oleh pelaku cukup rapi dan menyasar masyarakat umum melalui pertemuan langsung. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S, ABF, dan FE alias F, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Awal Terbongkarnya Peredaran Uang Palsu
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah warung makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.42 WIB, terjadi transaksi uang yang diduga palsu di warung makan Bakmi Jawa Mas Pong, Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, Tebet,” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku pertama, yakni S dan ABF.
Polisi Lakukan Penyamaran sebagai Pembeli
Untuk mengamankan kedua pelaku, polisi menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu. Dalam operasi ini, anggota yang menyamar berkomunikasi langsung dengan pelaku S, yang diketahui menawarkan uang palsu dalam bentuk pecahan USD.
“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu ke lokasi transaksi,” kata Abdul Rahim.
Tepat pukul 17.37 WIB, pelaku ABF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) membawa 560 lembar uang palsu pecahan 100 USD, senilai total USD 56.000. Hanya lima menit kemudian, keduanya ditangkap oleh anggota kepolisian yang sudah bersiaga.
Pelaku Lain Terungkap: Pencetak dan Distributor Uang Palsu
Setelah penangkapan S dan ABF, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari seorang pelaku lain berinisial FE alias F, yang berperan sebagai pencetak sekaligus distributor utama uang palsu tersebut.
“Dari hasil interogasi para pelaku, diketahui bahwa uang itu diberikan oleh FE kepada ABF untuk kemudian diserahkan ke S dan dijual,” jelas Abdul Rahim.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada keesokan harinya, Rabu (23/7) sekitar pukul 05.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan pelacakan ke rumah F di kawasan Bandung.
Penangkapan FE di Bandung dan Barang Bukti Tambahan
Pelaku FE alias F berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Cikaso, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul, Kota Bandung. Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 300 juta.
“Dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F, ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah senilai Rp 300 juta,” terang Abdul Rahim.
Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu
Saat ini, ketiga pelaku — S, ABF, dan FE — telah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik mendalami apakah ketiganya bagian dari jaringan sindikat uang palsu yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pencetakan, distribusi, dan penjualannya.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan dan sumber pencetakan uang palsu ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah Abdul Rahim.
Peringatan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai dalam jumlah besar. Uang palsu bisa saja beredar di warung makan, pusat perbelanjaan, hingga transaksi jual beli daring yang berujung pada pertemuan langsung.
Bagi masyarakat yang merasa menerima atau menemukan uang yang diduga palsu, disarankan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu dolar dan rupiah oleh Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata di masyarakat. Dengan penyelidikan intensif dan kerja sama masyarakat, pihak berwenang berhasil menggagalkan transaksi besar yang bisa merugikan banyak pihak.
Langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian patut diapresiasi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan literasi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri uang palsu agar tidak menjadi korban berikutnya.
markom Patitimes.com