Patitimes.com – Presiden RI Prabowo Subianto meluapkan kemarahannya terkait dua isu besar yang mencederai sistem pangan nasional, yakni praktik kecurangan dalam penjualan beras premium dan ulah penggiling padi nakal. Dalam acara peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo secara tegas meminta penindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan petani.
Prabowo mengaku menerima laporan bahwa ada praktik “permainan” dalam penjualan beras premium. Ia menyebut, beras biasa diberi label premium dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik curang ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak pidana ini,” tegas Prabowo di hadapan ribuan warga dan petani yang hadir.
Beras Premium Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 100 Triliun
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa dari data yang ia terima, potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi beras premium bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun. Angka ini sangat mencolok, mengingat pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan cukai.
“Menkeu kita setengah mati cari uang, pajak ini, bea cukai itu. Tapi ternyata ada kerugian Rp 100 triliun yang dinikmati hanya oleh 4-5 pelaku usaha,” ujar Prabowo geram.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas mafia beras yang selama ini bermain di belakang layar dan mengambil keuntungan dari manipulasi kualitas dan harga beras.
Penggiling Padi Nakal Akan Disita, Diserahkan ke Koperasi
Selain soal beras premium palsu, Prabowo juga menyoroti praktik penggiling padi nakal yang membeli Gabah Kering Giling (GKG) dari petani dengan harga di bawah standar. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga minimum GKG sebesar Rp 6.500 per kilogram di tingkat produsen.
Penggiling-penggiling padi besar inilah yang diduga melakukan penekanan harga kepada petani demi keuntungan sepihak. Prabowo menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Saya akan sita penggiling-penggiling padi itu dan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” ucapnya.
Menurut laporan yang diterimanya, salah satu penggiling padi besar bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan setiap musim panen. Ketika Prabowo menunjukkan niatnya menertibkan praktik tersebut, harga gabah di pasar langsung naik ke angka Rp 6.500. Hal itu menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya bisa membayar dengan harga yang wajar, tetapi memilih untuk menekan petani.
Koperasi Jadi Solusi: Keadilan untuk Petani dan Rakyat
Langkah penyitaan alat penggilingan padi dan penyerahannya ke koperasi merupakan bentuk dukungan Prabowo terhadap penguatan kelembagaan ekonomi rakyat. Koperasi Desa Merah Putih yang diluncurkan pemerintah diharapkan menjadi wadah pemberdayaan petani dan menghapus praktik ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.
Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bukan pelanggaran hukum, melainkan tindakan yang sah berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Dasar Tindakan Tegas
Dalam pidatonya, Prabowo mengutip isi Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hal ini termasuk produksi dan distribusi pangan seperti beras dan gabah.
Berikut kutipan Pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan dasar oleh Presiden Prabowo:
-
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
-
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
-
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan kemandirian.
-
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Langkah Nyata Diharapkan Segera Terwujud
Instruksi tegas dari Presiden Prabowo kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat desa, petani, dan pelaku koperasi. Penindakan terhadap mafia pangan dan penggiling nakal dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas harga pangan dan kesejahteraan petani.
Sejumlah ekonom juga menilai bahwa ketegasan ini akan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri pangan agar mematuhi aturan dan tidak bermain curang di pasar.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan ekonomi di sektor pangan. Melalui pernyataan tegas terhadap praktik curang beras premium dan penggiling padi nakal, ia ingin memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dan petani dari ketidakadilan ekonomi.
Langkah-langkah konkret seperti penyitaan alat penggilingan dan pelibatan koperasi menjadi solusi jangka panjang dalam membangun ekonomi desa yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
markom Patitimes.com