Kudus, Patitimes.com – Lima orang di Kudus diciduk polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian jenis domino. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif inisial S.
Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo menyebutkan bahwa kasus ini berhasil terbongkar berkat laporan masyarakat. Ia mengatakan bahwa warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan,” katanya, Senin (21/7/2025), dikutip Detik.
“Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” lanjutnya.
Dia melanjutkan, petugas melakukan penggerebekan pada Sabtu (20/7/2025) sekitar jam 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Adapun lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian adalah di sebelah warung kopi.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com