Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Abal-abal

Patitimes.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam kasus yang sedang menjeratnya. Keputusan penolakan eksepsi ini diumumkan pada sidang Kamis (17/7/2025) dan mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum pihak korban, Reza Gladys.

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Abal-abal

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani akan ditolak oleh majelis hakim. Menurut Surya, alasan-alasan yang diajukan Nikita dalam eksepsi dianggap tidak berdasar atau “abal-abal”.

“Setelah hakim majelis memutuskan, ya, jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal,” kata Surya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Harapan Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Segera Sadari Kesalahannya

Surya Bakti Batubara berharap agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa segera menyadari kesalahannya dan tidak terus-terusan menunda proses hukum dengan mengajukan keberatan yang tidak berdasar.

“Ya mungkin harapan kami kepada terdakwa ini cobalah menyadari semua yang terjadi saat ini karena ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  Vadel Badjideh Minta Maaf kepada Nikita Mirzani dan Laura Meizani: "Saya Menyesal dan Ingin Menebus Kesalahan"

Kuasa Hukum Minta Nikita Ubah Sikap dan Perilaku

Lebih jauh, Surya juga mengingatkan agar Nikita dapat mengubah sikapnya yang selama ini dinilai angkuh dan sombong. Perubahan sikap ini dianggap penting agar proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kemungkinan keringanan hukuman di masa mendatang.

“Jadi untuk ke depannya ubahlah sikap dan perilakunya yang selama ini begitu angkuh dan sombong,” ungkap Surya.

Ia juga menekankan bahwa pengadilan adalah tempat yang mulia dan layak dihormati oleh semua pihak yang berperkara. Oleh karena itu, selama persidangan berlangsung, diharapkan terdakwa dapat berlaku sopan dan menghargai proses hukum.

“Supaya coba kembali seperti kita tau bahwa pengadilan itu tempat persidangan yang mulia, jadi ya pas persidangan berlaku sopan,” tambahnya.

Kasus Nikita Mirzani: Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Selain itu, Nikita juga diduga melakukan tindak pencucian uang terkait uang yang diterimanya dari korban.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Bingung Dakwaan Pemerasan: Reza Gladys yang Kejar Asisten Saya

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal yang Didakwakan Kepada Nikita Mirzani

Dakwaan terhadap Nikita dan asistennya mengacu pada pasal-pasal berikut:

  • Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, menjerat pelaku tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
  • Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur tentang pengalihan uang hasil tindak kejahatan.
  • Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

Gabungan pasal-pasal ini umum digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.

Baca Juga :  Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys Memanas, Gugatan Rp 4 Miliar Dilayangkan

Proses Hukum Masih Berlanjut

Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani, proses persidangan untuk perkara ini akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pihak kuasa hukum Reza Gladys menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga mencapai putusan yang adil.

Surya menegaskan bahwa eksepsi yang ditolak adalah bagian dari strategi hukum terdakwa, namun tidak bisa menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Nikita Mirzani yang menyangkut dugaan pemerasan dan pencucian uang menjadi sorotan publik. Penolakan eksepsi oleh majelis hakim menandakan bahwa proses hukum terhadap Nikita akan berjalan sesuai prosedur, tanpa ada hambatan berarti dari upaya penundaan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menjaga sikap agar persidangan dapat berlangsung kondusif dan adil.