Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Jakarta, Patitimes.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Jurist Tan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Menurut Kejagung, Jurist Tan saat ini tidak berada di Indonesia. Ia disebut tengah berada di luar negeri dan tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Permohonan untuk memberikan keterangan tertulis dari Jurist juga ditolak oleh penyidik karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan DPO, dan tentu bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang ke Tanah Air,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Profil Jurist Tan: Dari Staf Khusus hingga Tersangka Korupsi

Jurist Tan merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan birokrasi. Ia ditunjuk Nadiem Makarim sebagai Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan sejak Oktober 2019. Dalam perannya, Jurist terlibat dalam penyusunan sejumlah program strategis seperti Merdeka Belajar, Guru Penggerak, Kampus Merdeka, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

Lulusan Yale University ini sebelumnya pernah menjadi Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 2015–2019. Ia juga dikenal sebagai orang dekat Nadiem Makarim sejak 2010 dan sempat menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) GoJek dari tahun 2010 hingga 2014.

Harta Kekayaan Jurist Tan Capai Rp17,7 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 30 Oktober 2024, Jurist Tan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp17.796.112.267. Rinciannya adalah:

  • Surat berharga: Rp15,89 miliar

  • Harta lainnya: Rp1,3 miliar

  • Kas dan setara kas: Rp543 juta

  • Harta bergerak: Rp113 juta

  • Utang: Rp62 juta

Diduga Berada di Australia

Informasi terbaru menyebut bahwa Jurist Tan kemungkinan besar berada di Australia. Dugaan ini disampaikan oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menyebut Jurist terlihat di wilayah Sydney dan Alice Springs dalam dua bulan terakhir.

“Kami telah melakukan penelusuran dan diperoleh informasi bahwa dia telah tinggal di Australia dalam dua bulan terakhir,” ujar Boyamin.

Menanggapi informasi tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejagung akan menelusuri lokasi Jurist Tan dan kemungkinan akan menerbitkan red notice melalui Interpol untuk membantu proses pemulangan.

“Kita tampung semua informasi, dan kita pastikan keberadaannya. Penyidik akan menindaklanjuti dengan DPO dan red notice,” jelas Anang.

Peran Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam konferensi pers, Kejagung menjelaskan detail peran Jurist Tan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang berlangsung selama 2020–2022. Ia diketahui membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama Nadiem dan stafsus lainnya, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

Setelah pengangkatan Nadiem, Jurist disebut aktif membahas dan mengarahkan teknis pengadaan laptop. Ia bahkan terlibat dalam penunjukan konsultan teknologi dari pihak ketiga, termasuk mengatur pertemuan dan kontrak kerja dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Penyidik menyebut, Jurist Tan memimpin sejumlah rapat internal dan secara eksplisit meminta pengadaan menggunakan sistem operasi Chromebook. Padahal, secara struktur, staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jurist juga menjadi penghubung dengan pihak Google, yang menawarkan program co-investment sebesar 30 persen jika Kemendikbudristek menggunakan Chromebook. Informasi ini ia sampaikan kepada sejumlah pejabat kementerian yang kini juga menjadi tersangka.

“Jurist Tan memimpin beberapa rapat yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II, bahkan hadir dalam pertemuan virtual bersama Nadiem pada Mei 2020, saat perintah pengadaan menggunakan Chromebook disampaikan,” kata Abdul Qohar.

Red Notice Disiapkan, Proses Hukum Jalan Terus

Dengan statusnya sebagai buronan, Kejagung kini tengah menempuh langkah hukum lanjutan. Selain menerbitkan DPO, mereka juga tengah menyusun permintaan red notice untuk mengejar Jurist Tan di luar negeri.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

Kejagung menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi tersangka yang tidak kooperatif, termasuk mantan pejabat atau orang dekat tokoh penting di pemerintahan.

Sampai saat ini, Jurist Tan belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya maupun tuduhan korupsi yang ditujukan padanya.