Penipuan Jual-Beli Kontrakan Murah di Bekasi Barat, 63 Korban Rugi Rp 7 Miliar, Pelaku Kabur

Bekasi Barat, Patitimes.com – Kasus dugaan penipuan jual-beli kontrakan murah di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, terus menuai sorotan publik. Hingga Selasa (15/7/2025), tercatat 63 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar. Modus pelaku menawarkan kontrakan warisan keluarga dengan harga miring membuat banyak orang tergiur untuk membeli.

Bangunan kontrakan yang menjadi objek penipuan kini tinggal puing setelah dibongkar oleh kakak pelaku, Haji Tatang. Pembongkaran ini dilakukan untuk mencegah makin banyaknya korban karena bangunan tersebut terus dijadikan alat penipuan oleh terduga pelaku bernama Karsih.

Asal-Usul Kontrakan yang Jadi Alat Penipuan

Ketua RW 11 Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Fikri Ardiansyah, menjelaskan bahwa rumah kontrakan yang menjadi pusat perkara terdiri dari 6 unit kontrakan dengan konsep 3 petak per unit. Properti ini merupakan warisan dari orang tua Karsih, yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

“6 unit ini peninggalan orang tuanya. Jadi, bisa dibilang warisan keluarga. Masing-masing anak mendapatkan dua unit. Kakaknya Karsih, yaitu Pak Haji Tatang, mendapat dua unit, begitu juga Karsih dan adiknya, Ibu RS,” jelas Fikri di lokasi kejadian, Selasa (15/7).

Baca Juga :  Erika Carlina Buka Suara Soal Skandal Aldy Maldini, Jawabannya Mengejutkan!

Kontrakan Dibongkar Kakak Pelaku untuk Cegah Korban Baru

Dari enam unit kontrakan tersebut, empat unit sudah dibongkar. Tindakan tegas ini diambil oleh Haji Tatang karena geram dengan ulah adiknya, Karsih, yang berkali-kali menjual kontrakan miliknya kepada orang berbeda.

“Tindakan pembongkaran dilakukan karena kontrakan ini terus dijadikan alat penipuan. Supaya tidak makin banyak korban, akhirnya kontrakan dibongkar oleh Pak Tatang,” ujar Fikri.

Bangunan yang kini tinggal puing-puing tersebut menjadi simbol maraknya penipuan properti bermodus harga murah yang memanfaatkan celah di lingkungan masyarakat.

Karsih Kabur Sehari Sebelum Pembongkaran

Menurut Fikri, pembongkaran kontrakan dilakukan pada 30 Juni 2025. Karsih yang menyadari bahwa kakaknya akan membongkar bangunan tersebut, langsung kabur malam harinya.

“Bu Karsih kabur sejak malam 30 Juni, setelah tahu kontrakan akan dibongkar. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui,” ujar Fikri.

Karsih diduga kuat sebagai otak dari skema penipuan yang telah memakan puluhan korban. Hingga 15 Juli 2025, tercatat ada 63 korban dengan kerugian total mencapai Rp 7 miliar.

Baca Juga :  Kirana Larasati Lapor Polisi Setelah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp 6,5 Juta

Modus Penipuan: Dijual Lewat Facebook dengan Harga Murah

Modus penipuan jual-beli kontrakan ini terbilang rapi. Pelaku dibantu oleh seorang perantara berinisial Y, yang bertugas memasarkan kontrakan lewat media sosial, khususnya Facebook. Melalui platform tersebut, Y mengunggah iklan dengan iming-iming harga murah untuk unit kontrakan di lokasi strategis.

Setelah calon pembeli tertarik, Y mempertemukan mereka dengan Karsih yang mengaku sebagai pemilik sah kontrakan. Selanjutnya, transaksi dilakukan secara resmi dengan dokumen pemberkasan disertai notaris.

Namun, usai transaksi, Karsih menghilang. Para korban yang menunggu dokumen perubahan status kepemilikan dari girik menjadi AJB (Akta Jual Beli) tidak mendapatkan kejelasan. Saat ditagih, Karsih tak lagi bisa dihubungi.

Polisi Terima Laporan, Kasus Masih Diselidiki

Menanggapi kasus ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari para korban.

“Sudah diterima laporannya, terima kasih. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kusumo pada Selasa (15/7/2025).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran properti yang harganya jauh di bawah pasaran, terutama jika tidak ada dokumen kepemilikan resmi atau bukti sertifikat yang valid.

Baca Juga :  Erika Carlina Buka Suara Soal Skandal Aldy Maldini, Jawabannya Mengejutkan!

Imbauan untuk Warga: Waspadai Modus Serupa

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Penawaran rumah atau kontrakan murah yang tidak disertai dengan dokumen legal yang sah patut dicurigai sebagai penipuan.

Ketua RW 11 berharap agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli properti dan selalu melakukan verifikasi langsung ke dinas terkait atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangan mudah tergiur harga murah. Cek legalitas tanah, pastikan pemilik sesuai dengan dokumen, dan kalau bisa minta pendampingan notaris atau pihak berwenang,” imbaunya.

Kasus penipuan jual-beli kontrakan murah di Bekasi Barat menjadi bukti bahwa warisan keluarga sekalipun bisa menjadi alat kejahatan jika disalahgunakan. Dengan 63 korban dan kerugian Rp 7 miliar, kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya kehati-hatian dalam transaksi properti. Polisi masih menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku utama, Karsih, yang hingga kini masih dalam pelarian.