Ricuh Karnaval di Malang, Warga Tolak Sound Horeg: MUI Jatim Nyatakan Haram, Pemprov Siapkan Aturan

Malang, Patitimes.com – Suasana karnaval yang seharusnya meriah di Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, berubah ricuh pada Sabtu (12/7) akibat keberadaan sound horeg yang dinilai terlalu bising dan mengganggu. Kejadian ini viral di media sosial dan memicu perbincangan nasional terkait penggunaan alat pengeras suara berdaya tinggi dalam kegiatan hiburan masyarakat.

Dalam video yang beredar luas, tampak seorang perempuan berteriak lantaran merasa terganggu dengan iring-iringan karnaval yang menggunakan sound horeg. Tak lama kemudian, seorang pria keluar dari rumah dan mendorong salah satu penampil. Aksi itu berujung pada kericuhan dan saling pukul antara warga dan peserta karnaval.

Warga Resah, Lurah: Sudah Dimediasi

Lurah Mulyorejo, Siswanto Heru Suparnadi, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengatakan bahwa masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, keresahan warga memang berakar dari suara keras sound system yang digunakan dalam karnaval.

“Awalnya kemarin itu kan memang sound-nya keras. Sudah kami minta agar tidak dibunyikan di depan rumah warga yang keberatan. Sekarang sudah damai,” ujar Siswanto, Senin (14/7).

Pihak kelurahan bersama panitia acara dan tokoh masyarakat telah bersepakat untuk mencari solusi ke depannya, agar kegiatan serupa tidak kembali menimbulkan konflik.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Didukung MUI Jatim

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

Insiden di Malang ini seolah memperkuat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang belum lama ini mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg yang berlebihan dan tidak sesuai syariat dinyatakan haram.

Beberapa poin penting dalam fatwa tersebut antara lain:

  • Penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas wajar, merusak kenyamanan, kesehatan, hingga fasilitas umum dinyatakan haram.

  • Aksi yang mengiringi sound horeg seperti joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, serta kegiatan maksiat juga termasuk dalam kategori haram.

  • Sound horeg masih diperbolehkan jika digunakan untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, selama dalam batas wajar dan tidak melanggar norma agama.

MUI juga mendesak Pemerintah Daerah se-Jawa Timur untuk segera membuat peraturan yang mengatur penggunaan sound horeg, termasuk dari aspek perizinan, standar volume, dan sanksi jika dilanggar.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Didukung MUI Jatim

Desakan Aturan Tegas dari Pemerintah

Menanggapi fatwa tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan stakeholder terkait untuk membahas regulasi penggunaan sound horeg.

“Kita sudah bahas ini dengan teman-teman Rijalul Ansor dalam Rakerwil kemarin. Intinya, yang tidak sesuai kaidah-kaidah keagamaan dan meresahkan warga memang harus dilarang,” kata Emil dalam pernyataannya kepada media, Senin (14/7).

Menurut Emil, selama ini memang sudah ada regulasi terkait polusi suara dan izin keramaian. Namun, dengan adanya fatwa MUI Jatim, pemerintah provinsi merasa perlu menyusun aturan yang lebih spesifik untuk mengatur norma dan batas penggunaan sound system di ruang publik.

“Kami sedang kaji bentuk aturannya. Bisa berupa Peraturan Gubernur atau lainnya. Intinya, kita ingin menjamin kenyamanan masyarakat dan menghormati nilai-nilai agama,” imbuhnya.

Sound Horeg: Antara Hiburan dan Gangguan

Sound horeg—istilah yang umum digunakan untuk menyebut sound system berdaya tinggi yang digunakan dalam karnaval atau hajatan—memang kerap menjadi sorotan. Meski dianggap sebagai bagian dari hiburan rakyat, tidak sedikit warga yang merasa terganggu akibat suaranya yang memekakkan telinga dan kerap dimainkan di kawasan permukiman tanpa izin atau pertimbangan waktu.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Didukung MUI Jatim

Keluhan masyarakat terhadap sound horeg tidak hanya terjadi di Malang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Jawa Timur. Beberapa di antaranya bahkan melibatkan tindakan hukum karena menyebabkan kerusakan atau perkelahian antarwarga.

Seruan MUI dan Pemprov: Bijak Gunakan Hiburan Digital

MUI Jatim dalam fatwanya juga mengingatkan masyarakat untuk bijak memilih bentuk hiburan. Teknologi audio, jika digunakan dalam batas wajar dan tidak melanggar norma agama serta hukum negara, tetap dibolehkan.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi, namun tidak boleh sampai mengganggu hak orang lain,” bunyi salah satu poin fatwa.

Dengan adanya fatwa dan rencana regulasi dari Pemprov Jatim, diharapkan polemik seputar sound horeg dapat segera diatasi dan masyarakat dapat menikmati hiburan dengan tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, dan nilai-nilai kesopanan.

Berita Terkait