Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa KPK Bacakan Replik Tanggapi Pembelaan Hasto Kristiyanto

Patitimes.com, JakartaSidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (14/7/2025). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan tim penasihat hukumnya.

Replik tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian proses persidangan, di mana JPU KPK merespons semua poin pembelaan yang disampaikan Hasto dalam sidang sebelumnya. Dalam keterangannya, Jaksa KPK M. Fauji Rahmat menyatakan bahwa tim jaksa telah mempelajari secara menyeluruh seluruh pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya,” ujar Fauji, Senin (14/7).

Jaksa Siap Beri Respons Tegas dalam Replik

Jaksa KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini Hasto Kristiyanto terlibat aktif dalam upaya suap serta menghalangi proses penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Replik yang dibacakan hari ini memuat sanggahan terhadap klaim Hasto yang menyebut dirinya tidak terlibat secara langsung dalam upaya suap terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

“Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan hari ini,” imbuh Fauji.

KPK dalam tuntutannya sebelumnya telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan terhadap Hasto. Jaksa menilai bahwa bukti dan keterangan saksi telah cukup membuktikan keterlibatan Hasto dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan cara menyuap pejabat KPU.

Pembelaan Hasto: Bantah Terlibat Langsung

Dalam nota pembelaannya, Hasto menyatakan bahwa segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan PAW Harun Masiku dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP, bukan sebagai inisiator suap. Ia menuding bahwa inisiatif suap berasal dari dua pihak, yaitu mantan kader PDIP Saeful Bahri dan kuasa hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya memberikan dana talangan sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Komisioner KPU. Menurutnya, seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku sendiri. Selain itu, ia membantah memerintahkan staf Rumah Aspirasi, Nurhasan, untuk menyarankan Harun merendam ponselnya agar terhindar dari penyadapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Tindakan itu bukan perintah saya, dan saya tidak pernah terlibat dalam penghilangan jejak digital,” kata Hasto dalam sidang sebelumnya.

Proses Persidangan Berlanjut: Duplik dan Putusan

Setelah replik jaksa dibacakan hari ini, proses hukum selanjutnya adalah penyampaian duplik atau tanggapan dari pihak Hasto terhadap replik jaksa. Sidang pembacaan duplik dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025. Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis).

Publik saat ini tengah menanti kelanjutan kasus ini, mengingat Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap KPK sejak 2020. Nama Hasto Kristiyanto terus menjadi sorotan karena dianggap sebagai tokoh kunci dalam pengurusan PAW Harun yang kini bermasalah secara hukum.

KPK Tetap Yakin Hasto Terlibat

Jaksa KPK tetap pada pendiriannya bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah berupaya menghalangi penyidikan KPK serta turut dalam pengaturan suap. Hal ini ditegaskan dalam dokumen tuntutan dan diperkuat kembali dalam replik yang dibacakan hari ini.

“Keterlibatan terdakwa bukan hanya administratif, melainkan juga secara aktif mengarahkan dan mengetahui alur suap,” kata salah satu jaksa dalam repliknya.

Jaksa juga menggarisbawahi bahwa pembelaan Hasto tidak mampu membantah secara substantif bukti-bukti yang diajukan di persidangan, termasuk aliran dana dan komunikasi yang melibatkan berbagai pihak dalam kasus ini.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto menjadi perhatian nasional, terutama karena menyangkut integritas proses politik dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Replik jaksa menjadi penegasan bahwa KPK tetap berkomitmen mengungkap fakta dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, termasuk dalam kasus yang melibatkan figur politik besar.

Dengan duplik yang akan disampaikan pada Jumat mendatang dan vonis yang segera dibacakan, masyarakat kini menanti keadilan ditegakkan dalam salah satu kasus korupsi paling disorot beberapa tahun terakhir.