Pengadilan Negeri Surakarta Putuskan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, Penggugat Ajukan Banding

Patitimes.com – Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memutuskan untuk menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt pada Kamis (10/7) yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi.

Putusan Sela: PN Solo Tidak Berwenang

Majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, termasuk Jokowi dan para tergugat lainnya, dengan menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai perkara dugaan ijazah palsu ini tidak termasuk ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. Sebaliknya, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui ranah hukum pidana atau tata usaha negara (TUN).

“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Irpan saat konferensi pers seusai sidang.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Baca Juga :  Bukti Kuat! Polisi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Temukan Dokumen Asli di UGM

Akhir Persidangan di PN Solo

Dengan putusan sela tersebut, gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi secara otomatis tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara, kecuali jika penggugat mengajukan banding.

“Dengan adanya putusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di PN Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding,” ujar YB Irpan.

Penggugat Ajukan Banding

Muhammad Taufiq, penggugat dalam perkara ini, menegaskan tidak menerima putusan sela tersebut dan akan segera mengajukan banding. Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan ketakutan dan ketidakberanian dalam menegakkan kebenaran.

“Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami tetap akan mengajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” tegas Taufiq kepada media.

Taufiq juga menyatakan bahwa gugatan citizen lawsuit yang diajukan merupakan langkah strategis untuk menguji keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat negara.

Latar Belakang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Gugatan tersebut mencuat setelah adanya klaim dari penggugat yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi merupakan palsu. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas seorang kepala negara. Namun, gugatan ini juga menuai banyak kontroversi, terutama terkait aspek hukum dan kewenangan pengadilan.

Baca Juga :  Bukti Kuat! Polisi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Temukan Dokumen Asli di UGM

Pandangan Ahli Hukum Mengenai Kewenangan Pengadilan

Para ahli hukum mengemukakan bahwa perkara yang menyangkut dugaan dokumen palsu, apalagi terkait pejabat negara, memang perlu dikaji secara hati-hati terkait domain hukum yang tepat. Dalam konteks ini, perkara yang lebih tepat adalah ranah pidana atau tata usaha negara, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata seperti PN Solo.

Menurut pakar hukum tata negara, perkara dugaan ijazah palsu Presiden lebih tepat ditangani oleh instansi berwenang, misalnya Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika memang ada unsur pidana.

Implikasi Putusan PN Solo bagi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Putusan ini menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Majelis hakim PN Solo menegaskan batasan kewenangan pengadilan perdata, khususnya untuk perkara yang menyangkut pejabat negara dan aspek pidana maupun tata usaha negara.

Meski demikian, keputusan ini tidak menutup peluang bagi penggugat untuk menempuh jalur hukum lain, termasuk banding dan gugatan di pengadilan yang memiliki kewenangan sesuai jenis perkara.

Baca Juga :  Bukti Kuat! Polisi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Temukan Dokumen Asli di UGM

Respons Publik dan Media Sosial

Putusan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ini memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat dan media sosial. Sebagian mendukung putusan majelis hakim sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap pejabat negara dari gugatan tidak berdasar. Namun, sebagian lain tetap menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan perkara ini diusut secara tuntas.

Hashtag terkait kasus ini sempat ramai di berbagai platform media sosial, dengan berbagai opini yang saling bertentangan, menunjukkan betapa sensitif dan pentingnya isu dugaan ijazah palsu kepala negara di mata publik.

Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi gugur karena PN Solo dianggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan sela ini mengakhiri proses persidangan di tingkat pertama, namun penggugat menyatakan akan mengajukan banding untuk melanjutkan kasus ini. Keputusan ini menegaskan pentingnya memahami ranah kewenangan pengadilan dan memberikan pelajaran bagi penyelesaian perkara hukum yang melibatkan pejabat negara di masa depan.