Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading Terkait Dugaan Eksploitasi Anak di Media Sosial

Patitimes.com– Musisi dan politikus Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan provokasi terhadap netizen untuk menyudutkan anak perempuannya yang masih di bawah umur, berinisial SF. Dugaan tersebut mencuat setelah konten yang diunggah oleh akun media sosial Lita Gading dinilai merugikan secara psikologis bagi SF.

Laporan polisi tersebut dilayangkan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyampaikan bahwa tindakan Lita Gading dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis dan eksploitasi terhadap anak, yang tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan konvensi internasional tentang perlindungan anak.

“Jadi hari ini kita laporkan inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ini bukan hanya pelanggaran hukum Indonesia, tetapi juga pelanggaran terhadap konvensi internasional,” tegas Aldwin di Mapolda Metro Jaya.

Pasal yang Dikenakan Terhadap Lita Gading

Dalam laporan tersebut, pihak Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80,

  • Dan/atau Pasal 27A jo Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aldwin menjelaskan bahwa anak di bawah umur memiliki hak atas privasi, termasuk perlindungan terhadap identitas dan informasi pribadinya. Menurutnya, menampilkan nama anak, menyebarkan informasi sensitif, atau mengaitkannya dengan perilaku orang tuanya merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum.

“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasikan di media. Tidak boleh fotonya dipampang, namanya diangkat ke media, apalagi distigmatisasi karena perilaku orang tuanya. Itu jelas pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak,” kata Aldwin.

Ahmad Dhani Harap Ada Efek Jera

Ahmad Dhani dan tim hukumnya berharap pelaporan ini dapat memberikan efek jera, khususnya kepada publik figur, influencer, atau siapapun yang menyebarkan konten tidak etis menyangkut anak-anak. Menurut mereka, tindakan seperti ini dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, terutama jika dilakukan di ruang publik digital yang luas jangkauannya.

“Apalagi setelahnya, didistribusikan secara elektronik. Jadi selain UU Perlindungan Anak, kami juga menggunakan UU ITE. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” tambah Aldwin.

Konten Media Sosial Lita Gading Jadi Sorotan

Sebelum laporan ini dibuat, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya telah lebih dulu mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap akun-akun media sosial yang dianggap melanggar hak anak.

Salah satu akun yang secara spesifik disebut adalah akun “Lita Oficial”, yang dimiliki oleh psikolog Lita Gading. Akun tersebut diduga menyebarkan informasi sensitif mengenai anak Dhani, SF, yang menurut tim kuasa hukum masih di bawah umur dan seharusnya dilindungi secara hukum.

Ahmad Dhani menilai bahwa informasi yang disampaikan dalam konten Lita Gading tidak pantas untuk dikonsumsi publik, terlebih karena menyangkut anak-anak yang belum memiliki kapasitas untuk membela diri secara hukum dan sosial.

Perlindungan Anak di Era Digital

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam era digital, di mana informasi dapat tersebar luas dalam hitungan detik. Anak-anak sering kali menjadi korban sekunder dalam konflik orang dewasa, baik dalam kasus perceraian, perseteruan publik, atau kontroversi media sosial.

Ahmad Dhani berharap aparat penegak hukum dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, karena berkaitan langsung dengan hak dasar anak yang dilindungi oleh konstitusi.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya anak saya, tapi semua anak di Indonesia yang berpotensi menjadi korban paparan media sosial secara negatif. Harus ada batasannya,” tegas Dhani dalam keterangannya.

Penegasan dari UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan fisik dan/atau psikis, termasuk eksploitasi media. Selain itu, UU ITE juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyebarkan konten elektronik yang merugikan orang lain, termasuk anak-anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut.

Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading ke Polda Metro Jaya menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi pribadi, terutama yang menyangkut anak-anak. Konten yang dinilai melanggar etika dan hukum bisa berdampak panjang terhadap kondisi psikologis anak dan juga berujung pada proses hukum.

Melalui langkah ini, Ahmad Dhani ingin membuka ruang diskusi tentang pentingnya etika bermedia sosial dan perlindungan anak dalam ruang digital. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan efek jera yang sepadan.