Patitimes.com– Panggung konser seharusnya menjadi ruang aman bagi para seniman untuk berekspresi, menyampaikan pesan melalui karya, dan terhubung secara emosional dengan para penggemarnya. Namun, kenyataan tak selalu demikian. Pada konser bertajuk “Pasar Senggol” yang berlangsung di Summarecon Bekasi pada 4 Juli 2025, penyanyi muda berbakat Nadin Amizah mengalami kejadian yang justru menodai makna panggung tersebut.
Malam yang seharusnya penuh kehangatan itu berubah menjadi pengalaman traumatis bagi Nadin. Dalam suasana penuh antusiasme, beberapa penonton diketahui nekat mendekati panggung dan diduga menyentuh tubuh Nadin tanpa izin. Padahal, pihak penyelenggara telah menyediakan barikade serta petugas keamanan untuk membatasi jarak antara artis dan penonton.
Nadin Amizah Curhat di Instagram: “Tubuh Aku Kesentuh Lagi…”
Setelah tampil di konser tersebut, Nadin membagikan curahan hatinya melalui Instagram Story. Ia mengunggah foto dirinya dalam kondisi menangis, lalu menulis pernyataan emosional yang mencerminkan kekecewaan mendalam.
“I’m so disappointed in you guys, malam ini terjadi lagi. Tubuh aku yang sangat aku jaga kesentuh, dan aku rasanya marah banget ke diri sendiri karena kok kejadian lagi ya,” tulisnya.
Nadin juga menyebut bahwa ia merasa kotor dalam tubuhnya sendiri, menggambarkan betapa tindakan tersebut meninggalkan luka emosional yang dalam.
“Feel so dirty in my own body.”
Lebih lanjut, Nadin menegaskan bahwa mereka yang melakukan hal tersebut bukanlah penggemar sejati.
“You guys are not fans.”
Sentuhan Tanpa Izin Termasuk Pelecehan Seksual
Apa yang dialami Nadin bukanlah insiden biasa. Menyentuh tubuh seseorang tanpa izin, apalagi hingga menimbulkan rasa tidak nyaman, merupakan bentuk pelecehan seksual. Sayangnya, masih banyak orang yang menormalisasi perilaku ini, terutama di ruang publik seperti konser, dengan dalih ‘iseng’ atau ‘tidak sengaja’.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual tidak hanya meliputi tindakan fisik yang ekstrem, tetapi juga hal-hal seperti menyentuh tanpa persetujuan, komentar seksual, hingga pelecehan berbasis digital.
Yang menjadi terobosan penting dalam UU TPKS adalah pengakuan terhadap perasaan korban. Artinya, jika korban merasa tidak nyaman, itu sudah cukup untuk menjadikan tindakan tersebut sebagai pelecehan, terlepas dari ada atau tidaknya saksi atau bukti fisik.
Jadi Penyanyi Perempuan Bukan Sekadar Berdiri di Panggung
Menjadi perempuan di industri hiburan, terutama sebagai penyanyi yang tampil langsung di depan publik, menyimpan banyak tantangan tak terlihat. Mereka tidak hanya dituntut untuk tampil sempurna dan memberikan penampilan terbaik, tetapi juga harus berjuang menjaga ruang aman untuk tubuh mereka sendiri.
Panggung seharusnya menjadi simbol kebebasan berekspresi. Namun kenyataannya, banyak musisi perempuan masih menghadapi risiko pelecehan, komentar fisik yang tidak diinginkan, hingga tindakan tak pantas dari segelintir penonton yang merasa memiliki ‘hak lebih’ terhadap idola mereka.
Mengidolakan Bukan Berarti Memiliki: Ini Cara Menghormati Idola Kamu
Bagi kamu yang sering hadir ke konser atau mengikuti artis favorit, penting untuk memahami batasan. Berikut beberapa cara menghormati idola, dilansir dari Allkpop:
1. Hormati Privasi Mereka
Idolamu juga manusia. Mereka berhak punya ruang pribadi. Jangan paksa berinteraksi, mengambil foto diam-diam, atau mengintai kehidupan pribadi mereka di luar panggung. Mereka berhak atas ruang istirahat dan rasa aman.
2. Jangan Sentuh Tubuh Mereka Tanpa Izin
Kekaguman tidak pernah menjadi alasan untuk menyentuh seseorang. Bahkan jika kamu sudah mengikuti karier mereka sejak awal, kamu tetap tidak punya hak untuk menyentuh tubuh mereka, apalagi saat mereka terlihat tidak nyaman.
3. Hentikan Komentar Fisik
Fokuslah pada karya mereka, bukan penampilan. Komentar tentang bentuk tubuh, warna kulit, atau gaya berpakaian bisa sangat menyakitkan dan membuat artis merasa terobjektifikasi. Mereka adalah seniman, bukan objek visual.
Keamanan di Konser Adalah Tanggung Jawab Bersama
Insiden yang dialami Nadin Amizah di konser Pasar Senggol Bekasi 2025 harus menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk penyelenggara acara, petugas keamanan, dan penonton. Konser bukan hanya tentang hiburan, tetapi juga tentang rasa aman dan penghormatan terhadap hak semua orang yang berada di sana.
Setiap bentuk pelecehan di konser—sekecil apapun—harus ditindak tegas. Budaya normalisasi terhadap sentuhan tanpa izin harus dihapuskan, terutama di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan.
Kisah yang dialami Nadin Amizah bukan hanya tentang dirinya, tapi tentang banyak perempuan lain yang pernah merasa tidak aman di ruang publik. Sudah saatnya kita semua belajar bahwa menjadi penggemar bukan berarti memiliki hak atas tubuh atau privasi sang idola. Hormati batas, jaga perilaku, dan jadilah bagian dari ruang yang aman untuk semua.
markom Patitimes.com