KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senjata Api

Medan, Patitimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, pada Rabu (2/7). Penggeledahan ini dilakukan di Kota Medan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan dua senjata api.

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Dua Senjata Api

Dalam keterangannya kepada media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp 2,8 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP [Topan Ginting]. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/7).

Selain uang tunai, tim KPK juga menemukan dua unit senjata api yang turut diamankan sebagai barang bukti. Kedua senjata tersebut terdiri dari satu pistol Baretta lengkap dengan 7 butir peluru, serta satu senapan angin dengan dua pak amunisi air gun pellets.

“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” tambah Budi.

KPK Telusuri Asal-Usul Uang Rp 2,8 Miliar

KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut sumber dari uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di rumah Topan Ginting. Dugaan sementara, uang tersebut berkaitan dengan suap atau gratifikasi proyek infrastruktur jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

“Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana,” ungkap Budi.

Penyidik KPK saat ini masih menelusuri bukti-bukti lain yang berkaitan dengan aliran dana mencurigakan tersebut. Penggeledahan lanjutan direncanakan akan dilakukan di beberapa lokasi yang berhubungan dengan tersangka dan proyek jalan yang sedang diusut.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek PUPR di Mandailing Natal, Sumut

Koordinasi dengan Polri Terkait Senjata Api

Terkait dengan penemuan dua pucuk senjata api, KPK memastikan akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI untuk mendalami legalitas serta asal-usul kepemilikan senjata tersebut.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut, nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak kepolisian,” ujar Budi.

Apabila terbukti bahwa senjata tersebut dimiliki tanpa izin resmi atau melanggar aturan hukum yang berlaku, maka penyidik KPK berpeluang memperluas penyidikan ke ranah hukum lainnya, termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

KPK Masih Lakukan Penggeledahan Lanjutan

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan di Sumut. Selain rumah dinas Topan Ginting, penggeledahan juga akan diperluas ke kantor Dinas PUPR Sumut, kontraktor rekanan proyek, dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana korupsi.

“KPK masih akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya,” jelas Budi.

Proyek Jalan Jadi Sumber Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah 1. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir sarat praktik penggelembungan anggaran (mark-up), pengaturan tender, dan suap kepada sejumlah pejabat.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek PUPR di Mandailing Natal, Sumut

Penggeledahan terhadap rumah Topan Ginting menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh KPK untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas

Penemuan uang tunai miliaran rupiah dan senjata api di rumah seorang pejabat daerah menuai sorotan luas dari publik. Banyak pihak mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Publik juga berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti pada level eksekutor lapangan, tetapi juga menyasar oknum pejabat tinggi atau pengusaha besar yang mungkin terlibat dalam mafia proyek jalan.

Penggeledahan rumah Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumatera Utara, oleh KPK menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Temuan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius, baik dari sisi korupsi maupun aspek pidana lainnya.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek PUPR di Mandailing Natal, Sumut

KPK memastikan akan terus mendalami asal-usul dana serta legalitas kepemilikan senjata api tersebut. Koordinasi dengan Polri dan lembaga terkait juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur dan perlunya pejabat publik menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara.