Patitimes.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan co-payment 10 persen dalam asuransi kesehatan tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan, melainkan hanya untuk asuransi kesehatan komersial atau swasta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam forum diskusi dengan media di Plataran Menteng, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Co-Payment Berlaku Hanya untuk Produk Asuransi Swasta Baru
Skema co-payment merupakan sistem pembagian risiko antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, disebutkan bahwa pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10 persen dari total klaim yang diajukan.
Namun, Ogi menekankan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan dan juga tidak berdampak pada polis asuransi yang sedang berjalan. Artinya, jika nasabah sudah memiliki polis asuransi aktif sebelum aturan ini diberlakukan, maka aturan co-payment belum akan diterapkan kecuali mereka membeli produk baru yang sesuai dengan SEOJK tersebut pada tahun 2026 ke depan.
“Co-payment tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan, hanya untuk asuransi komersial. Polis yang sudah berjalan juga tidak terdampak, kecuali nanti tahun 2026 ada produk baru sesuai ketentuan ini,” jelas Ogi.
Latar Belakang Penerbitan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025
Menurut OJK, keputusan ini lahir dari beberapa pertimbangan utama, salah satunya adalah tingginya tingkat inflasi kesehatan di Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan. Inflasi medis yang tinggi membuat biaya klaim asuransi meningkat signifikan setiap tahun, sehingga dibutuhkan sistem yang mampu menjaga keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, OJK juga ingin mendorong perbaikan ekosistem kesehatan nasional. Pembagian risiko melalui co-payment diharapkan dapat mendorong penggunaan layanan kesehatan secara bijak dan bertanggung jawab oleh masyarakat, serta menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi, penyedia layanan kesehatan, dan peserta asuransi.
Batasan Klaim untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap
Dalam beleid SEOJK 7/2025, juga diatur batas maksimum pengajuan klaim sebagai bagian dari kebijakan pembatasan biaya dan pencegahan fraud:
- Rawat Jalan: Maksimum Rp 300.000 per klaim
- Rawat Inap: Maksimum Rp 3.000.000 per klaim
Dengan adanya batas klaim ini, nasabah dan penyedia layanan diharapkan dapat melakukan perencanaan dan pemanfaatan layanan kesehatan secara efisien dan transparan.
Tidak Berlaku untuk BPJS Kesehatan
Perlu ditegaskan kembali, bahwa aturan ini tidak memengaruhi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Skema BPJS bersifat subsidi dari negara dengan sistem gotong royong, sehingga tidak tunduk pada ketentuan co-payment sebagaimana berlaku dalam asuransi swasta komersial.
Dengan demikian, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir akan adanya perubahan skema pembayaran atau biaya tambahan dalam layanan kesehatan yang mereka terima.
Dampak terhadap Industri Asuransi
Penerapan skema co-payment ini juga merupakan bagian dari reformasi sektor perasuransian di Indonesia. OJK melihat perlunya perbaikan tata kelola dan keberlanjutan usaha di sektor ini, mengingat banyaknya kasus klaim yang membebani perusahaan dan meningkatnya beban biaya kesehatan dari tahun ke tahun.
Melalui pembagian risiko secara proporsional, perusahaan asuransi dapat mengelola risiko secara lebih sehat, sementara pemegang polis juga diharapkan untuk lebih aktif dalam memilih dan menggunakan layanan kesehatan yang benar-benar dibutuhkan.
Apa yang Perlu Dilakukan Nasabah?
Bagi masyarakat yang saat ini telah menjadi peserta asuransi kesehatan swasta, tidak perlu panik. Polis yang sudah berjalan masih mengacu pada ketentuan lama, hingga berakhir masa kontraknya.
Namun bagi calon nasabah atau mereka yang akan memperpanjang polis setelah 2025, penting untuk memahami isi produk dan menanyakan secara detail kepada agen atau penyedia asuransi terkait ketentuan co-payment ini.
Memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhan tanpa menimbulkan kerugian di masa depan.
Kebijakan co-payment sebesar 10 persen dalam asuransi kesehatan yang ditetapkan oleh OJK melalui SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 hanya berlaku untuk produk asuransi komersial, bukan untuk BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban risiko antara perusahaan asuransi dan peserta, sekaligus memperkuat ekosistem layanan kesehatan nasional. Dengan memahami aturan ini secara jelas, masyarakat diharapkan dapat memilih produk asuransi kesehatan secara bijak dan sesuai kebutuhan.
markom Patitimes.com