Agustina Harapkan Perubahan Perda Pajak Daerah Bawa Manfaat

Semarang, Patitimes.comWali Kota Semarang, Agustina mengharapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bisa membawa manfaat yang signifikan.

Tidak hanya untuk memenuhi hasil evaluasi Kemendagri. Namun juga bisa bermanfaat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi, serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.

Ia menyebut jika Perda ini disusun dengan menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi.

“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat,” jelasnya.

Agustina juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak beberapa retribusi yang lainnya sudah berjalan. Misalnya saja sejumlah layanan rumah sakit yang tidak lagi menjadi objek pajak.

Kemudian proses perizinan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota dan juga tidak boleh lagi dipungut pajaknya.

Ia menilai jika evaluasi Perda menjadi bagian integral dari pengawasan dan pembinaan yang membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasi.

Lebih lanjut, Agustina pun mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam merancang perubahan Perda tersebut.

“Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan DPRD Kota Semarang dalam mengkaji secara mendalam rancangan perubahan Perda ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Kepala OPD, dan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya melalui beragam kanal dan ruang komunikasi,” jelasnya. (*)