Kemendikdasmen Minta Seluruh Daerah Patuh Terhadap Aturan Tentang Jam Belajar Sekolah

Patitimes.com – Setiap daerah diminta patuh terhadap aturan dan ketentuan tentang jam belajar sekolah yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Adapun aturan soal pelaksanaan jam belajar tercantum dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” terang Mendikdasmen Abdul Muti’i, Selasa (3/6/2025), dikutip Antara.

“Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” lanjutnya.

Dalam peraturan tersebut, hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu, sudah termasuk istirahat. Sementara, Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 9 memungkinkan sekolah melaksanakan KBM selama enam atau lima hari dalam satu minggu.

Kendati demikian, dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan tentang aturan masuk sekolah. Terkait detail durasi jam belajar diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di wilayahnya memberlakukan aturan hari belajar Senin sampai dengan Jumat, serta jam masuk sekolah pukul 06.00.

Selain itu, terdapat pula aturan jam malam dilakukan dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Menurut informasi, aturan ini siap diberlakukan mulai bulan Juni 2025.

“Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB,” kata Dedi, Minggu (1/6/2025), dikutip CNN Indonesia. (*)