PMK 32/2025: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN untuk Tahun Anggaran 2026

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah berharap agar penyusunan anggaran belanja negara, khususnya untuk perjalanan dinas ASN, dapat dilakukan lebih akurat dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi anggaran berbasis kinerja yang lebih transparan, akuntabel, dan hemat anggaran.

 

Baca Juga :  Sri Mulyani: Penerimaan Negara Meningkat, APBN April 2025 Catat Surplus Rp 4,3 Triliun