Patitimes.com-Perseteruan antara musisi senior Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano semakin memanas. Keenan, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu legendaris Nuansa Bening.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya sempat ada proses negosiasi yang berlangsung cukup lama. Dalam keterangan resminya, Minola mengungkapkan bahwa Vidi Aldiano melalui manajemennya sempat menawarkan uang kepada Keenan sebagai bentuk apresiasi.
Tawaran Rp 50 Juta dari Pihak Vidi Aldiano
Menurut Minola Sebayang, tawaran awal datang dari pihak manajemen Vidi Aldiano pada tahun 2024. Mereka mendatangi Keenan Nasution dan menyampaikan niat baik dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak langsung oleh Keenan karena dinilai tidak sepadan dengan durasi penggunaan lagu yang dianggap tanpa izin tersebut.
“Karena bang Keenan enggak berkenan, ditolaklah pemberian Rp 50 juta itu. Tapi harus digarisbawahi, ini memang iktikad baik dari Vidi Aldiano,” ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).
Respons Vidi Aldiano dan Negosiasi Selanjutnya
Setelah penolakan tersebut, Keenan menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum resmi untuk mengurus perkara ini secara hukum. Minola kemudian melayangkan somasi kepada Vidi Aldiano sebagai langkah awal penyelesaian secara formal.
Vidi Aldiano, melalui kuasa hukumnya, memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Negosiasi pun kembali dilakukan dan mulai membahas soal besaran ganti rugi atau bentuk apresiasi lain atas penggunaan lagu Nuansa Bening yang merupakan ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
“Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya sudah ada perubahan. Ada pembicaraan-pembicaraan yang mengarah ke sana,” tambah Minola.
Dugaan Pengakuan Pelanggaran
Meskipun sudah ada tawaran kompensasi yang lebih besar, Minola menilai bahwa langkah tersebut mengindikasikan bahwa pihak Vidi Aldiano menyadari adanya pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, mengapa berbicara tentang ganti rugi? Namun nilai besaran yang ditawarkan itu masih belum bisa diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” tegasnya.
Menurut Minola, Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial selama kurang lebih 16 tahun tanpa ada izin tertulis dari pencipta lagu. Hal ini menjadi dasar utama mengapa pihak Keenan bersikukuh bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan masih tidak mencerminkan kerugian moril maupun materil yang dirasakan.
Gugatan Resmi Diajukan
Karena tidak ada kesepakatan dalam proses negosiasi, Keenan Nasution memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Gugatan resmi telah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan proses hukum akan segera berjalan.
Gugatan ini mengacu pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, di mana penggunaan karya tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak cipta dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
Latar Belakang Kasus: Lagu Nuansa Bening
Lagu Nuansa Bening merupakan karya cipta Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang pertama kali populer di era 1980-an. Lagu ini kemudian kembali dikenal luas setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano. Sayangnya, menurut Keenan, Vidi tidak pernah meminta izin secara resmi kepada pemilik hak cipta.
Keenan dan Rudi sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik melalui pertemuan dan negosiasi. Namun karena tidak kunjung ada titik temu, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual mereka.
Kasus antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano menjadi pengingat penting akan pentingnya izin resmi dalam penggunaan karya cipta. Dalam dunia musik, hak cipta bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum yang mengikat.
Dengan gugatan ini, Keenan berharap industri musik Indonesia lebih menghargai karya para musisi senior dan menerapkan praktik yang lebih profesional dalam menggunakan karya orang lain, baik untuk kebutuhan rekaman, penampilan, maupun distribusi komersial.
markom Patitimes.com