Pembatasan promo gratis ongkir yang diterapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini telah menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Asosiasi e-commerce mendukung aturan ini, namun menekankan perlunya kejelasan teknis untuk memastikan pelaksanaan yang adil. Di sisi lain, Asperindo berharap pembatasan ini dapat mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dan menguntungkan para penyelenggara jasa pengiriman. Meskipun demikian, aturan ini tidak melarang sepenuhnya promo gratis ongkir dari e-commerce, melainkan mengaturnya agar tetap wajar dan tidak merugikan para pihak terkait.
markom Patitimes.com