Sengketa Tanah Atalarik Syach dan Dede Tasno Mulai Temui Titik Terang, Sepakat Bayar Rp 850 Juta

Patitimes.com– Sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach dan penggugat bernama Dede Tasno perlahan mulai menemukan titik terang setelah bertahun-tahun bergulir. Perselisihan hukum ini terkait sebidang tanah seluas 550 meter persegi yang menjadi bagian dari kediaman Atalarik di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, Atalarik Syach akhirnya menyepakati pembayaran senilai Rp 850 juta sebagai biaya pembebasan lahan untuk membatalkan proses eksekusi atas tanah sengketa tersebut.

Pembayaran Rp 850 Juta untuk Batalkan Eksekusi Tanah

Kesepakatan ini dicapai pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah proses negosiasi yang cukup alot. Pihak Atalarik Syach setuju membayar uang sebesar Rp 850 juta dalam tiga tahap selama tiga bulan. Pembayaran pertama dilakukan pada hari itu juga sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen awal.

Yuri Ramadhan, selaku perwakilan dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa awalnya negosiasi sempat menemui hambatan karena Atalarik menawarkan pembayaran menggunakan BPKB mobil. Namun, pihak penggugat menolak tawaran tersebut dan bersikeras agar pembayaran dilakukan secara tunai.

“Tadi sempat ditawarkan pakai BPKB mobil. Dia bilang mobil itu bisa laku Rp 200 juta. Tapi saya tolak. Kita minta pembayaran tunai saja,” ungkap Yuri kepada wartawan.

Proses Negosiasi Berlangsung Alot

Yuri juga menyampaikan bahwa angka Rp 850 juta tersebut sejatinya masih merupakan taksiran kasar. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar nilai ganti rugi benar-benar sesuai dengan luas dan posisi tanah yang disengketakan.

“Saya ingin ukur ulang. Jangan sampai ada kekeliruan. Kemarin itu masih hitungan kasar. Saya mau pastikan semuanya benar secara administratif dengan bantuan BPN,” tutur Yuri.

Kritik atas Sikap Atalarik Syach

Meskipun kesepakatan akhirnya tercapai, Yuri menyayangkan sikap Atalarik yang dianggap terlalu lama mengambil keputusan. Menurutnya, jika komunikasi dilakukan sejak awal, proses hukum dan eksekusi lahan tidak perlu terjadi.

“Kenapa harus nunggu sampai proses eksekusi? Kenapa tidak diselesaikan dari dulu saja? Padahal dari awal sudah jelas kalau putusan pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sah dimiliki oleh Atalarik,” tegasnya.

Yuri juga menyebut bahwa sebagian bangunan rumah Atalarik berdiri di atas tanah milik Dede Tasno yang diputuskan secara hukum sah sebagai pemilik. Fakta ini yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Janji Harus Dipenuhi, Disaksikan Notaris

Semua perjanjian pembayaran telah dituangkan secara resmi dalam akta notariil. Yuri menegaskan bahwa karena telah disahkan secara hukum, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan dasar untuk proses lanjutan apabila terjadi wanprestasi.

“Perjanjiannya sudah pakai notaris, jadi sudah sah secara hukum. Kalau dilanggar, bisa langsung dibawa ke pengadilan tanpa perlu proses panjang lagi. Posisi kami lebih kuat,” jelas Yuri.

Sengketa Berawal Sejak 2015

Kasus sengketa tanah ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2015. Atalarik Syach mengklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah sejak tahun 2000. Ia juga mengaku memiliki bukti pembelian dan saksi atas transaksi tersebut.

Namun, berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, klaim Atalarik dinyatakan tidak sah. Hak kepemilikan atas sebagian lahan seluas 550 meter persegi tersebut dimenangkan oleh pihak Dede Tasno.

Harapan Penyelesaian Damai

Dengan kesepakatan pembayaran ini, diharapkan sengketa tanah antara Atalarik Syach dan Dede Tasno bisa segera berakhir secara damai. Proses hukum yang panjang telah menyita banyak waktu dan energi kedua belah pihak, serta menimbulkan dampak psikologis maupun finansial.

Kesepakatan ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih cermat dalam membeli dan mengurus legalitas tanah, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.

Kasus sengketa tanah antara Atalarik Syach dan Dede Tasno akhirnya mulai menemukan jalan damai setelah aktor tersebut sepakat membayar Rp 850 juta untuk membatalkan eksekusi. Meski sempat berjalan alot, perjanjian resmi telah dibuat secara hukum dan diharapkan menjadi solusi permanen atas konflik ini. Publik pun menanti agar proses penyelesaian selanjutnya bisa berjalan lancar sesuai kesepakatan dan putusan hukum yang berlaku.