Semarang, Patitimes.com – Pelaku usaha diminta untuk melakukan distribusi pupuk subsidi sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan bahwa hal itu agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pidana.
“Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius, sangat penting (bagi petani). Perlu pengawasan ketat secara bersama-sama terhadap penyalurannya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan beberapa modus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yaitu pengalihan penjualan ke daerah lain, penimbunan lalu dijual lagi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian ada juga modus maupun pemalsuan data kebutuhan kelompok tani. Seringkali penyelewengan itu melibatkan distributor, pengecer, bahkan kepala desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Semarang Tri Martono mengatakan bahwa tahun ini Kabupaten Semarang mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 11 juta kilogram NPK dan 15,5 juta kilogram Urea.
Untuk Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea ditetapkan Rp2.250/kg dan NPK Rp2.300/k. Petani harus gabung kelompok tani, atau petani dengan luasan lahan maksimal dua hektare yang bisa mengambil pupuk subsidi. Alokasi terbanyak di Pringapus dan Getasan paling sedikit.
“Para petani penerima mengusahakan tanam padi, jagung, kedelai, cabai,bawang merah, bawang putih, kopi dan tebu,” terangnya. (*)
Redaksi Patitimes.com