Jakarta, Patitimes.com– Penindakan terhadap produk-produk ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, dua produk lain yang tidak memiliki sertifikat halal juga ditemukan bermasalah karena diduga memberikan data yang tidak sesuai saat proses registrasi. Terhadap dua produk non-halal ini, BPOM memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar. Penanganan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BPJPH menekankan bahwa sertifikasi halal adalah proses yang sangat ketat dan mendalam, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas untuk melindungi hak konsumen Muslim. Penarikan produk dari pasar dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal di Indonesia.
Daftar 7 Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi
Berikut adalah daftar lengkap produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur)
-
Corniche Apple Teddy Marshmallow
-
ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil)
-
ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga)
-
ChompChomp Mini Marshmallow (marshmallow bentuk tabung)
-
Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)
-
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi ketujuh produk tersebut hingga ada kejelasan lebih lanjut dari BPJPH dan BPOM. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Muslim yang terikat pada ketentuan halal dalam konsumsi makanan dan minuman.
Imbauan Kepada Konsumen dan Pelaku Usaha
BPOM juga mengingatkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk selalu jujur dan transparan dalam proses pendaftaran produk. Keakuratan informasi bahan baku sangat penting dalam proses sertifikasi halal. Kecurangan atau kelalaian dalam proses ini dapat berujung pada sanksi hukum dan pencabutan izin edar.
Bagi konsumen, penting untuk selalu mengecek label halal tidak hanya dari segi keberadaan logo, tetapi juga dengan memastikan produk terdaftar resmi di sistem sertifikasi halal BPJPH.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di pasar, serta perlindungan konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, BPJPH dan BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan dan akan meningkatkan frekuensi inspeksi produk bersertifikat halal. Hal ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dan mengedepankan kejujuran dalam proses produksi dan distribusi. Transparansi rantai pasok bahan baku juga akan diperketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Untuk mengetahui apakah produk yang Anda konsumsi termasuk dalam daftar yang ditarik atau tidak, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPJPH atau BPOM. Jika Anda pernah membeli salah satu produk di atas, disarankan untuk menghentikan konsumsi dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.
markom Patitimes.com