Residivis Pemerkosaan Diringkus Polisi Atas Kasus Perampasan di Semarang

Semarang, Patitimes.com – Seorang residivis di Semarang diringkus polisi atas kasus perampasan yang seluruh korbannya merupakan perempuan. Pelaku UR (40) melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai polisi untuk menjebak korban.

Aksi ini diketahui ketika pada Kamis (17/4/2025), korban D (18) tengah mengendarai motor. Pelaku yang berpura-pura sebagai polisi meminta korban berhenti, serta meminta pertanggungjawaban D yang dituduh menyerempet saudaranya.

Pelaku kemudian meminta barang-barang korban untuk jadi barang bukti kemudian dibawa kabur. Saat beraksi, UR tidak memakai seragam polisi atau menunjukkan kartu anggota.

“Korban diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan pada wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan, karena korban ketakutan maka pelaku menggiring korban ke area SPBU Jalan Diponegoro, Ungaran,” Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Senin (21/4/2025), dikutip Detik.

“Pelaku memepet korban selanjutnya menceritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggungjawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab,” lanjutnya.

Korban yang melapor ke Polres Semarang di hari yang sama berhasil membekuk pelaku di Kendal. Dari tangan pelaku, Polres Semarang mengamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion, handphone Redmi Note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan.

UR diketahui sudah beraksi sejak November 2024 di sejumlah area di Semarang. Pelaku kini dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.

Selain itu, terungkap pula bahwa pelaku merupakan residivis dua kasus berbeda. Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus pemerkosaan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak dan pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023. (*)