Digerebek Polisi, Rumah Anggota DPRD Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam

Patitimes.com-Pada Minggu, 20 April 2025, Polres Asahan, Sumatera Utara, melakukan penggerebekan di rumah anggota DPRD berinisial PP di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Penggerebekan ini terkait dengan dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Pada pukul 15.30 WIB, polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di rumah PP. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menuju lokasi dan menggerebek tempat tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, delapan orang diamankan, termasuk PP yang berusia 42 tahun.

Identitas dan Status Hukum Tersangka

Dua dari delapan orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum dirilis ke publik. Sementara itu, PP, yang merupakan anggota DPRD Asahan, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 set ring sabung ayam

  • 9 ekor ayam laga

  • 8 buah tas pembawa ayam

  • 23 unit sepeda motor

Pernyataan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menyatakan bahwa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui terlibat dalam taruhan judi sabung ayam dengan cara bertaruh antar penonton. Sementara itu, enam orang lainnya sedang menonton pertarungan dua ekor ayam milik A dan D, dengan J sebagai juri, yang belum diamankan.

Tanggapan Ketua DPRD Asahan

Ketua DPRD Asahan, Drs. H. Sabaruddin, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya pemberantasan perjudian di wilayah Asahan.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.