Patitimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang musnahkan senjata tajam, telepon seluler, hingga narkotika dari berbagai kasus.
Barang yang dimusnahkan adalah dari tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada barang bukti dari 101 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Rina Dwi Sumarwati dilansir Antara.
Ada puluhan ponsel dimusnahkan dengan dipalu dan belasan sajam dari kasus tawuran yang dimusnahkan dengan cara dipotong.
Sedangkan untuk narkotika seberat 2,4 kg jenis sabu-sabu serta ratusan butir pil ekstasi. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan dengan mesin blender.
Kemudian ribuan batang rokok tanpa cukai juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Segera dilakukan pemusnahan agar tidak lagi digunakan pada tindak pidana lain,” tambahnya. (*)
Redaksi Patitimes.com